Sebanyak 10.417 Penerima Bansos di Grobogan Akan Dipasangi Stiker
"Penempelan stiker penerima manfaat program keluarga harapan (PKH) dan bantuan pangan non tunai (BPNT) akan dimulai Jumat(26/2). Kegiatan ini akan melibatkan petugas PKH dan TKSK," jelasnya.
Edy menjelaskan, ada sebanyak 10.417 KPM yang tersebar di 19 kecamatan yang akan dipasangi stiker. Ia menargetkan,pemasangan rampung di pertengahan Maret.
"Tahap awal, rem pemasangan akan dilakukan di Desa Kronggen, Kecamatan Brati sebanyak 624 kpm, Desa Tlogotirto 779 kpm, Desa Ledokdawan 919 kpm, Desa Sambung 333 kpm, Kelurahan Grobogan 520 kpm, Desa Pranten 141 kpm, Desa Sumberjosari 696 kpm, Desa Kedungjati 378 kpm, Desa Klambu 457 kpm, Desa Kalisari 642 kpm, Desa Ngaringan 408 kpm, Desa Winong 238 kpm, Desa Panunggalan 1.094 kpm, Desa Putat 437 kpm, Desa Tanggungharjo 595 kpm, Desa Tawangharjo 410 kpm, Desa Tegowanu Wetan 408 kpm, Desa Sindurejo 1.025 kpm dan Kelurahan Wirosari 313 kpm. Jika berhasil, pemasangan stiker akan dilakukan secara menyeluruh," terangnya.
Sebelumnya, Dinas Sosial sempat menunda pemasangan stiker sebagai penanda di rumah keluarga penerima manfaat PKH dan BPNT. Sebelumnya direncanakan tahun 2020 lalu.
Lokasi pemasangan stiker, lanjut Edy, yakni di ibukota kecamatan. Setelah uji tersebut berhasil, selanjutnya akan dipasang menyeluruh di seluruh wilayah Kabupaten Grobogan.
"Pemasang dilakukan secara bertahap. Ada sekitar 142 ribu KPM yang akan dipasangi stiker," katanya.
Ia juga menegaskan, penempelan stiker ini diharapkan bisa mengedukasi warga, ada pesan keadilan yang hendak disampaikan. Apabila malu ditempeli stiker, kemudian mengundurkan diri, bantuannya bisa dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak setelah diproses petugas PKH.
“Masih ada kesempatan bagi warga yang tergolong ekonomi mampu mengundurkan diri sebelum rumah mereka dipasang stiker penanda rumah tangga miskin atau keluarga prasejahtera,” ujarnya.
Sedangkan untuk penggantian KPM yang mengundurkan diri tidak serta merta digantikan begitu saja. Ada prosesnya yakni, KPM harus masuk dalam DTKS.
"Setelah masuk dalam DTKS, diusulkan pendamping, melalui TKSK ke Dinsos, Dinsos diteruskan ke Pusat dan yang menentukan pusat sesuai dengan kuota,” ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment