Peras Perangkat Desa Puluhan Juta, "Pemilik Kartu Pers" Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan
" Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUH pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," jelas Kapolres Grobogan AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat(31/12) saat jumpa pers.
Kejadian berawal pada tanggal 23 desember 2021, korban, Rojikan (44), perangkat Desa Gaji selaku salah satu panitia program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) diancam oleh pelaku bahwa akan dilaporkan ke Polda Jateng perihal program PTSL tahun 2018. Pelaku meminta kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta, apabila menghendaki permasalahan ptsl tersebut tidak dilaporkan ke Polda Jateng.
" Korban secara berturut-turut menyerahkan uang kepada pelaku pada hari Sabtu, tanggal 25 Desember 2021 sebesar Rp 20 juta, pada hari Minggu, tanggal 26 desember 2021 sebesar Rp 10 juta di rumah pelaku," jelas AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Hari Selasa(28/12), pelaku kembali meminta kekurangan dari total permintaannya tersebut. Namun korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Korban diultimatum paling lambat penyerahan uang kekurangannya tanggal 06 januari 2022. Setiap hari, korban diteror dengan menelpon dan pesan singkat wa, sehingga korban sekeluarga ketakutan.
Barang bukti yang diamankan. |
" Pelaku kita tangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari korban di rumah pelaku, Senin(28/12) sekitar pukul 19.10 WIB. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Grobogan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.
Post a Comment
Post a Comment