-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Peras Perangkat Desa Puluhan Juta, "Pemilik Kartu Pers" Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Peras Perangkat Desa Puluhan Juta, "Pemilik Kartu Pers" Ini Ditangkap Sat Reskrim Polres Grobogan


GROBOGANTODAY - Unit Resmob Polres Grobogan dan Satgas Saber Pungli Kabupaten Grobogan berhasil menangkap Markibi (48), warga Desa Gaji, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, Selasa(28/12) di rumahnya.  Ia diamankan lantaran melakukan pemerasan kepada seorang perangkat desa di desanya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kartu id sebagai wartawan dari media police watch, surat tugas dari media police watch, 2  buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 20 juta.


" Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUH pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun," jelas Kapolres Grobogan AKBP Beny Setyowadi didampingi Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Andryansyah Rithas Hasibuan, Jumat(31/12) saat jumpa pers.


Kejadian berawal pada tanggal 23 desember 2021, korban, Rojikan (44), perangkat Desa Gaji selaku salah satu panitia program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap) diancam oleh pelaku bahwa akan dilaporkan ke Polda Jateng perihal program PTSL tahun 2018.   Pelaku meminta kepada korban agar menyerahkan uang sebesar Rp 75 juta, apabila menghendaki permasalahan ptsl tersebut tidak dilaporkan ke Polda Jateng. 


" Korban  secara berturut-turut menyerahkan uang kepada pelaku pada  hari Sabtu, tanggal 25 Desember 2021 sebesar Rp 20 juta, pada hari Minggu, tanggal 26 desember 2021 sebesar  Rp 10 juta   di rumah pelaku," jelas AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.


Hari Selasa(28/12), pelaku kembali  meminta kekurangan dari  total permintaannya tersebut. Namun korban hanya sanggup menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta. Korban diultimatum paling lambat penyerahan uang kekurangannya  tanggal 06 januari 2022. Setiap hari, korban diteror dengan menelpon dan pesan singkat wa, sehingga korban sekeluarga ketakutan.

Barang bukti yang diamankan.


" Pelaku kita tangkap tangan saat menerima uang sebesar Rp 20 juta dari korban di rumah pelaku, Senin(28/12) sekitar pukul 19.10 WIB. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kita bawa ke kantor Sat Reskrim Polres Grobogan untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Kasat Reskrim.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post