-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Buron 16 Tahun, Mantan Kades di Grobogan Ini Ditangkap di Karangawen

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Buron 16 Tahun, Mantan Kades di Grobogan Ini Ditangkap di Karangawen

Terpidana (orange) saat dibawa ke Kejari Grobogan.

GROBOGANTODAY - Buronan selama 16 tahun, seorang mantan Kepala Desa di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan berhasil ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan, Selasa(11/1) di Karangawen, Demak. 


Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, SH., MH menjelaskan pengamanan  merupakan kolaborasi dan sinergitas antara Kejaksaan Negeri Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Tim Polres Grobogan, Kanit Reskrim Polsek Penawangan, serta Kanit Reskrim Polsek Karangawen Kabupaten Demak. 


" Kami berhasil menangkap DPO atas nama Muhammad Bachtiar Rifai(49) mantan Kades Ringinharjo, Kecamatan Gubug.  Ia kami tangkap saat di jalan di dalam mobil bersama istri dan temannya di Karangawen,Demak. Selama ini terpidana tinggal di Lamandau, Kalimantan Tengah," jelasnya, Selasa(12/1/2022).


Kasi Pidsus Kejari Grobogan, Iwan Nuzuardhi menjelaskan, setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Grobogan untuk dilakukan eksekusi atas putusan MA tahun 2005.  


" Terpidana tersangkut kasus korupsi anggaran desa, diantaranya tidak menyetorkan lelang bondo desa dan proyek fiktif. Yakni  proyek fisik tidak dikerjakan, namun anggaran dicairkan untuk kepentingan pribadi," katanya.


Selanjutnya terpidana dibawa ke Lapas Purwodadi guna melaksanakan pidana badan sesuai putusan MA, yakni selama 1 tahun.


 Iwan Nuzuardhi menambahkan, saat ini masih ada 2 orang DPO yang masih menjadi pekerjaan rumah Kejari Grobogan.


" Satu DPO berhasil kita pecahkan. Kini tinggal 2 DPO lagi, yakni mantan Ketua UPK Kecamatan Pulokulon dan mantan sekdes di Kecamatan Wirosari," pungkasnya.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post