-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pembunuh Sekaligus Pembuang Mayat Wanita di Hutan Desa Juworo Divonis 12 Tahun Penjara

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pembunuh Sekaligus Pembuang Mayat Wanita di Hutan Desa Juworo Divonis 12 Tahun Penjara

Petugas saat mengevakuasi jenazah korban.

GROBOGANTODAY - Tersangka kasus pembunuhan Dewi Septin Tri Siswanti dan mayatnya dibuang di kawasan hutan petak  58 e   RPH Getas BKPH  Monggot KPH Gundih  dusun  Besole Desa  Juworo  Kecamatan Geyer  Kabupaten  Grobogan divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Senin(14/2/2022). Perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum, yakni melanggar dakwaan subsidair pasal 338 KUHP.


" Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi memvonis terdakwa Agus Supriyanto alias Arya dengan pidana selama 12 tahun penjara. Tersangka terbukti telah melakukan perbuatan tersebut," jelas Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Iqbal.


Vonis terhadap tersangka Agus Supriyanto dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Grobogan yang diketuai oleh Aldhtia Kurniyansa Sudewa  dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual. 


" Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut, terdakwa dan penuntut umum menerima," jelas Iqbal.


Sebelumnya, penemuan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan  dalam kondisi terikat dan terbungkus plastik di hutan Desa Juworo, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Rabu(13/10) pagi gegerkan warga. Diduga, mayat tersebut merupakan korban kekerasan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penemuan mayat pertama kali diketahui oleh warga yang melintas di lokasi kejadian.  Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Geyer. Mendapatkan laporan, polisi dari Polsek Geyer dan Sat Reskrim Polres Grobogan langsung menuju lokasi kejadian.


" Sebenarnya, warga sudah mulai melihat bungkusan plastik tersebut sejak hari Sabtu malam kemarin. Namun warga tidak begitu menghiraukan, karena disangka hanya bungkusan sampah. Warga mulai curiga pada Rabu pagi, saat bungkusan tersebut mulai mengeluarkan bau tak sedap," jelas Kades Juworo, Aris Dwi Haryanto.


Setelah dicek polisi, memang ditemukan mayat berjenis kelamin perempuan di dalam bungkusan plastik berwarna hitam, tanpa busana. Sadisnya, mayat tersebut terikat tali mulai dari tangan hingga kaki. Mayat tersebut terbungkus kain,sebelum akhirnya dibungkus plastik.


" Hasil olah TKP menunjukkan ada luka bekas kekerasan di tubuh korban. Namun kami belum bisa memberikan keterangan lebih jauh karena menunggu hasil otopsi," jelas AKP Andryansah Ritas Hasibuan,Kasat Reskrim Polres Grobogan didampingi Kapolsek Geyer,AKP Danang Esanto.  


Tidak ditemukan kartu identitas maupun benda lain yang terkait kasus ini di sekitar korban. Usai olah TKP, jenazah langsung dibawa ke RSUD Purwodadi untuk menjalani otopsi yang akan dilakukan oleh Tim Labfor Polda Jawa Tengah.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post