Gadaikan Mobil Rental, Pria Asal Pulokulon Ini Ditangkap di Jaktim
Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudhiarta saat menginterogasi tersangka. |
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 jo 372 KUH Pidana. Bersama tersangka diamankan mobil yang dirental, STNK serta fotokopi BPKB, " ujar Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudhiarta
Tersangka menggelapkan mobil Daihatsu Xenia dengan nomor polisi K-8522-NF warna Biru metalik tahun 2008 milik Ika Lima Belas Jundik (32) warga Dusun Sugihan RT 004 RW 13 Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon. Tersangka merental mobil tersebut sejak 3 Februari 2022 pukul 06.00 WIB. Tersangka yang berdalih hanya menyewa satu hari, namun sampai waktu yang ditentukan mobil tidak dikembalikan.
Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke mapolsek Panunggalan. Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Korban menderita kerugian sebesar Rp 60 juta.
"Senin 16 Mei 2022, Unit Reskrim Polsek Panunggalan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jakarta. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 18 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB bersama dengan Unit Resmob Polres Grobogan melakukan pencarian pelaku di tempat pelaku bekerja yaitu Wilayah Jakarta. Alhamdulillah, pada hari Kamis 19 Mei 2022 sekira pukul 21.00 WIB,pelaku berhasil kami tangkap di area Pasar Senin tanpa ada perlawanan, " ungkap Kapolsek Panunggalan, AKP I Ketut Sudhiarta.
Kapolsek menambahkan, mobil yang dirental digadaikan pelaku di wilayah Kecamatan Wirosari senilai Rp 25 juta untuk membayar hutang. Pihaknya mengimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati.
"Cek kembali orang yang akan menyewa dan pasang GPS di kendaraan yang direntalkan, " katanya.
Post a Comment
Post a Comment