-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Satroni 4 Rumah di Tambakselo, Warga Jatiharjo Pulokulon Ini Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Satroni 4 Rumah di Tambakselo, Warga Jatiharjo Pulokulon Ini Ditangkap

Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo saat mengintrogasi pelaku. 

GROBOGANTODAY - Melancarkan aksi pencurian di Dusun Jatitengah, Desa Tambakselo, Wirosari, Grobogan.  Ladi alias Kincong(51), warga Jatiharjo,Pulokulon harus berurusan dengan hukum. Ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Wirosari. Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa  3 buah handphone dan sabit jenis bendo yang digunakan pelaku untuk mencungkil jendela rumah korban pada saat melakukan pencurian.


"Pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 363 ke- (3e), (5e) KUH Pidana dengan hukuman selama-lamanya 7 tahun," ungkap Kapolsek Wirosari, AKP Wibowo, Minggu(1/5/2022).


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogan Today, sebelumnya petugas Unit reskrim Polsek wirosari telah menerima pengaduan dari Ana Mariana Sifiana (31), warga Tambakselo. Sebuah handphone miliknya dicuri, Kamis(31/3/2022) sekitar pukul 23.30 WIB sampai 02.30 WIB. Ternyata dalam waktu  bersamaan, ada 3 tetangganya yang mengaku kehilangan handphone dan sejumlah uang. 


"Sebanyak 4 rumah juga telah dimasuki orang dan dilakukan pencurian. Total keseluruhan korban mengalami kerugian sebesar Rp 10juta, " kata kapolsek. 


Mendapatkan laporan tersebut, Unit reskrim Polsek Wirosari langsung melakukan penyelidikan.  Hingga akhirnya menemukan barang bukti  1  Unit Handphone  VIVO Y 93 berada pada penguasaan Didik Prayitno. Setelah dilakukan interogasi, ia mengaku mendapatkan handphone tersebut dari  Ladi alias Kincong.


" Setelah berkoordinasi dengan  Unit Reskrim Polsek Panunggalan untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Selanjutnya Jum’at(29/4) pukul 13.00 WIB petugas Unit Reskrim Wirosari melakukan tindakan hukum melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku, " ujar AKP Wibowo. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan hasil 3 unit handphone dan uang tunai. 


" Modus pelaku dengan  memanfaatkan kelengahan dan kelalain korban pada saat korban tidur nyenyak di kamarnya. Kemudian pelaku berhasil mengambil handphone milik korban, " ujar kapolsek. 


Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan Resmob Polres Grobogan serta sejumlah polsek. Karena, diduga pelaku juga telah melakukan pencurian di sejumlah wilayah hukum Polres Grobogan.

 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

Post a Comment

Iklan Tengah Post