Polisi Akan Tindak Tegas Penjual Petasan
Polisi merazia penjual petasan. |
“Yang kita razia ini adalah petasan atau mercon, bukan kembang api,” kata Kanit Binmas Polsek Purwodadi Aiptu Unggul, Sabtu (30/4/2022).
Dijelaskan, razia petasan ini dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa sholat tarawih. Razia ini juga rutin dilaksanakan setiap malam untuk mengantisipasi jelang malam Hari Raya Idul Fitri.
“Razia petasan ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa baik itu siang hari maupun malam hari,” jelasnya.
Polsek Purwodadi melakukan pemasangan spanduk larangan membunyikan petasan. Spanduk imbauan yang berisi tentang memproduksi, menyimpan, memperjual belikan dan membunyikan petasan/mercon dan atau bahan peledak lainnya di ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara sebagaimana di maksud dalam pasal 187 KUHP. Spanduk tersebut dipasang di tempat tempat strategis seperti di pasar, dan area publik lainnya.
“Harapannya bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak membuat, menjual, membeli maupun menyalakan petasan. Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan,” ujar dia.
Post a Comment
Post a Comment