-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Angka Pernikahan Dini di Grobogan Masih Tinggi, Satu Semester Tembus 551

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Angka Pernikahan Dini di Grobogan Masih Tinggi, Satu Semester Tembus 551

Pengadilan Agama Purwodadi

GROBOGANTODAY - Kasus pernikahan dini di Kabupaten Grobogan masih menjadi perkerjaan rumah yang harus diselesaikan. Hal itu terbukti dari tingginya permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Purwodadi, terutama selama 7 bulan terakhir. 


Data Pengadilan Agama (PA) Purwodadi mencatat, hingga Juli, tercatat sebanyak 551 permohonan dispensasi masuk. Dari permohonan tersebut 515 perkara telah diputus. Sementara itu, sepanjang tahun 2021 tercatat ada 901. 


"Sebanyak 551 permohonan yang masuk itu, ada 515 yang sudah diputus. Pada bulan Januari 58, Februari 93, Maret 67, April 79, Mei 48, Juni 129, dan Juli 41," ungkapnya Ketua Pengadilan Agama (PA) Purwodadi Wahid Abidin melalui Panitera Muda Permohonan, Wakirudin, Rabu(20/7/2022).


Menurutnya, beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka pernikahan dini. Diantaranya faktor ekonomi, hingga stigma perawan tua bila tak segera menikah. Tak hanya itu, hamil di luar nikah, pendidikan dan kemiskinan diperkirakan juga memicu terjadinya dispensasi.


Pihaknya berharap seluruh pihak ikut terlibat untuk mengatasi pernikahan usia dini ini. Utamanya dalam melakukan penyuluhan hingga peningkatan pendidikan.


Tingginya pernikahan dini memicu mereka kembali ke Pengadilan Agama untuk mengajukan gugatan cerai. Kesiapan mental mereka juga mempengaruhi usia perkawinan tersebut.  


"Rentan terjadinya KDRT, terputusnya akses pendidikan dan perekonomian," ujarnya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post