-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tukang Reparasi Elektronik di Godong Terjerat Kasus Sabu

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tukang Reparasi Elektronik di Godong Terjerat Kasus Sabu



GROBOGAN - Seorang yang berprofesi sebagai tukang reparasi elektronik berhasil diringkus Sat narkoba Polres Grobogan.Tersangka bernama Muhammad Arifin tertangkap di  depan sebuah mini market di Jalan Jendral Sudirman,Godong,Kamis(27/10) sekitar pukul 18.30 WIB.Penangkapan ini berkat informasi dari warga bahwa di jalan Jendral Sudirman,sering dilakukan transaksi narkoba.

Dari tangan tersangka diamankan 1 paket plastik kecil narkotika berjenis sabu dengan berat 0,3 gram,sebuah handphone dan 1 unit sepeda motor bernopol K 3347 LZ."Dari penangkapan Muhammad Arifin alias Gareng kita kembangkan.Dari keterangan tersangka,Gareng memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Tommy Andrian,warga Desa Bugel RT 1 RW 1 ,Kecamatan Godong,"jelas Kapolres Grobogan,AKBP Agusman Gurning.

Dari pengakuan tersangka Gareng,dia telah menggunakan barang haram tersebut selama 2 bulan terakhir."Setiap saya butuh barang itu,pesan kepada Tommy..Barang tersebut saya pakai untuk doping saat bekerja,biar kuat lembur," akunya.

Di hari yang sama,petugas Sat narkoba Polres Grobogan langsung melakukan pengejaran kepada tersangka Tommy.Sekitar pukul 20.15 WIB,tersangka Tommy yang kebetulan melintas di Jl. R.Suprapto,Godong,tepatnya dibelakang pasar berhasil diringkus petugas.Saat dilakukan penggeledahan,tidak ditemukan barang jenis narkoba di tubuh tersangka.

"Kami pun akhirnya menggeledah rumah tersangka Tommy di Desa Bugel RT 1 RW 1,Godong.Di rumah tersebut kami temukan 1 paket plastik klip kecil berisi 0,5 gram sabu dan alat hisap bong," jelas Kasat Narkoba Polres Grobogan,AKP Abdul Fatah.

Kepada petugas,Tommy mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Pur,yang berdomisili di Boyolali seharga Rp 700 ribu,kemudian dijual kembali ke konsumen seharga Rp 900 ribu."Kalau sehari-hari saya jualan klontong di rumah,ini hanya sampingan saja," jelasnya kepada petugas.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post