-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pelaku Judi Togel Kembali Diringkus

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pelaku Judi Togel Kembali Diringkus


GROBOGAN - Komitmen perang terhadap perjudian terus digalakkan jajaran Polres Grobogan. Kali ini, Sat Reskrim Polres Grobogan dan Polsek Purwodadi berhasil  melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi jenis cap Jie Kie di dua tempat yang berbeda, Minggu (5/3/2017).

Penangkapan ini  berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya perjudian di wilayah Purwodadi. Warga semakin resah dengan maraknya praktek judi Capjikia di sekitarnya. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim bersama Polsek Purwodadi segera bergerak melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan seorang tersangka Hadi Mulyono Als. Mul Jayeng Bin Sukardi(25) warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Purwodadi.
Satu tersangka lainnya yang berhasil diamankan Polsek Purwodadi yaitu Sutrisno Bin Gomo(40), warga Desa Ngraji Kecamatan Purwodadi . “Kita berhasil melakukan penangkapan terhadap dua pelaku judi togel di dua lokasi yang berbeda,” jelas Kasat Reskrim, AKP Eko Adi Pramono.

Bersama kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah,  Handphone, polpoint hitam dan spidol, calculato, Kupon Penjualan,  kertas karbon dan ramalan cap jie kia.”Saat ini mereka kita amankan di Mapolres Grobogan,” jelas AKP Eko Adi Pramono.


Kasat Reskrim AKP Eko Adi Pramono menegaskan,pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat, khususnya perjudian. “Para tersangka semakin lihai dalam melakukan transaksi. Selain menerima pembeli secara langsung, mereka juga kucing – kucingan dalam menjual Cp Jikia sehingga sulit untuk membuktikan adanya perjudian,” terangnya.

Para pelaku perjudian itu selanjutnya akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Jika nantinya terbukti, pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun.(iya)

Area lampiran
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post