-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tersangka Kasus Korupsi di UPK Tawangharjo Ditahan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tersangka Kasus Korupsi di UPK Tawangharjo Ditahan

Tersangka G (baju tahanan) saat diperiksa di Kejari Grobogan. 

GROBOGANTODAY -  Sungguh nekat apa yang dilakukan G, sekretaris Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo. Ia nekat menyalahgunakan dana eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Tawangharjo  sebesar Rp 633.724.500. G akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan  dan dititipkan di tahanan Mapolres Grobogan.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan primair Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsidair Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Tersangka G telah  melakukan perbuatannya sejak 2017 hingga 2019. Tersangka memanfaatkan kedudukannya sebagai Sekretaris Unit Pengelola Kegiatan di Kecamatan Tawangharjo,” Kata Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel, Frengki Wibowo, di Kantor Kejari Grobogan, Kamis (4/11/2021).


Menurutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan materil. Tersangka G melakukan korupsi kurun waktu 2017 hingga 2019 di kantor UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM/Eks PNPM-Mpd) Kecamatan Tawangharjo. Di mana DAPM mengelola dana program ekonomi untuk simpan pinjam perempuan.


Menurut Kajari, tersangka G selaku Sekretaris UPK menagih dan menerima uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam, namun tidak disetorkan.


“ Uang pembayaran pinjaman dari kelompok peminjam yang telah diterima G tidak disetorkan kepada bendahara UPK dalam kurun waktu 2017, 2018 dan 2019. Totalnya mencapai Rp633.724.500,” katanya.


Hal ini diperkuat dengan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor LAP.356/81/ OP.21/2021. Di mana kerugian negara akibat tindak koruspi oleh tersangka G adalah Rp 633.724.500.


“Dari hasil pemeriksaan, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Kemudian ada negosiasi antara tersangka G dan para pengurus UPK Kecamatan Tawangharjo. Tersangka G sebelum tahap penyidikan telah mengembalikan dana sebesar Rp302.110.500 kepada pihak UPK Tawangharjo. Sedangkan sisanya sebesar Rp.331.614.000,- dititipkan dalam tahap penyidikan oleh tersangka G sebagai asset recovery dalam perkara dimaksud," ungkapnya.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post