-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kasus Pasar Mojoagung: Kejari Panggil PPK

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kasus Pasar Mojoagung: Kejari Panggil PPK


GROBOGAN - Usai melakukan pengecekan lapangan, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap proyek pembangunan pasar di Desa Mojoagung, Kecamatan Karangrayung. Agenda pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil pejabat pembuat komitmen (PPK) Pasar Perdesaan dari dana Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tersebut. “PPK sudah kami panggil. Namun belum bisa dimintai keterangan karena sakit setelah kecelakaan lalu lintas,” jelas Kajari Grobogan Edi Handojo.

Ia mengatakan, pemeriksaan PPK diperlukan untuk mendapatkan data terkait proyek pembangunan pasar itu. Pihaknya, sudah berupaya mencari data di desa dan dinas terkait di Grobogan tetapi tidak punya.”Proyek tersebut berasal dari kementrian. Semua tahapan perencanaan, lelang dan pelaksanaan merupakan ranah kementrian,” katanya, kemarin.

Pihaknya akan segera melayangkan pemanggilan kali kedua terhadap PPK tersebut. Ia mengatakan, penyelidikan digelar setelah dinilai ada kejanggalan dalam proyek Pasar Kawasan Perdesaan tersebut. Seperti, proyek itu tetap diperbaiki meski batas masa perawatan telah berakhir.

Tindakan itu dilakukan menyusul adanya sorotan dari berbagai pihak karena munculnya beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Menindaklanjuti indikasi kejanggalan itu, pihak Kejari bahkan sudah turun ke lapangan. Tujuannya untuk memulai penyelidikan dengan memeriksa kekuatan dan volume bangunan.Saat melangsungkan pemeriksaan lapangan, sejumlah jaksa didampingi petugas UPTD Laboratorium Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Grobogan.

Proyek Pasar Kawasan Perdesaan dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi proses pembangunannya dinilai tidak transparan. Dokumen rancangan anggaran biaya (RAB) dan desain bangunan tidak disampaikan kepada desa dan dinas terkait di Grobogan. “RABnya seperti apa kita juga tidak tahu. Tahu-tahu sudah jadi,” tutur Kepala Desa Mojoagung Susanawati.
Saat ini, proyek senilai Rp 1,2 miliar ini belum dimanfaatkan pihak desa. Padahal, proyek sudah selesai  dikerjakan akhir tahun 2016 lalu. “Serah terima proyek belum dilakukan. Saya menolak menerima proyek, karena ada kerusakan pada sejumlah bangunan. Disamping itu, masih ada tunggakan pada penyedia material yang belum dilunasi,” tuturnya.

Ia menambahkan, dalam proyek tersebut pihak desa hanya menyediakan lahan seluas 50 x 50 meter persegi. Semua anggaran dan pelaksanaan pekerjaan dikendalikan dari pihak kementerian. Selain itu, luas kios dan jumlahnya tidak sesuai usulan. “Sebelumnya, lahan itu ditempati 17 pedagang dengan luas tiap kios 4×4 meter persegi. Namun saat proyek dikerjakan, pihak kontraktor hanya membangun delapan kios dengan ukuran 2×1,8 meter persegi,” pungkasnya. (iya
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post