-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Sertifikat HGB Pasar Purwodadi Tak Bisa Diperpanjang

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Sertifikat HGB Pasar Purwodadi Tak Bisa Diperpanjang

NORMAL : Aktivitas jual beli di Pasar Umum Purwodadi masih berjalan seperti biasanya. 

PURWODADI- Upaya pedagang Pasar Induk Purwodadi untuk memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunan(HGB) pupus. Setelah surat permohonan perpanjangan HGB yang diajukan kepada pemkab Grobogan ditolak. Paguyuban Masyarakat Pedagang Pasar Umum Purwodadi(PMPPU) akan menyerahkannya kepada kuasa hukum mereka untuk langkah selanjutnya. Demikian diungkapkan Ahmad Zaini, Wakil PMPPU saat ditemui wartawan di kiosnya, kemarin. “Untuk langkah selanjutnya, akan kami serahkan kepada kuasa hukum kami,” ucapnya.

Menurutnya, masa berlaku sertifikat HGB tersebut berlaku hingga 24 April 2020. Kepastian tentang penolakan perpanjangan sertifikat HGB setelah pihaknya mendapatkan surat balasan dari Pemkab Grobogan. “Usaha perpanjangan ini kami lakukan karena dalam aturannya, pengajuan perpanjangan bisa dilakukan maksimal sebelum dua tahun habis,” ungkap dia.

Dalam surat balasan bernomor 5502/4940/1  disebutkan dua alasan penolakan sertifikat HGB  yang diajukan pedagang Pasar Umum Purwodadi. Pertama, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan nomor 550. 2/01/Pakto/IV/1995 tanggal 24 April 1995 bahwa Hak Guna Bangunan atas tanah yang diatasnya berdiri Pasar Umum Purwodadi akan berakhir pada tanggal 24 April 2020. Yang kedua yakni berdasarkan Pasal 5 ayat(1) perjanjian kerjasama bagi tempat usaha dalam rangka renovasi Pasar Umum Purwodadi Kabupaten Daerah Tingkat II Grobogan antara Pemkab Grobogan dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa bahwa HGB yang diperoleh tidak dapat diperpanjang atau dimohon hak lain. “Memang dalam perjanjian tersebut pedagang tidak disebutkan dan tidak memiliki hak,” tambahnya.

Terpisah, Kabid Pasar Daerah Disperindag Grobogan menjelaskan, setelah sertifikat HGB telah habis, maka hak pengelolaan pasar akan kembali kepada pemkab. Namun ia menghimbau agar pedagang tidak khawatir, pihaknya akan memprioritaskan pedagang lama. “Saat ini kami melakukan pendataan ulang. Hasilnya nanti akan menjadi patokan,” terangnya. (iya)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post