Ratusan Botol Miras Diamankan Sat Sabhara Polres Grobogan
GROBOGAN, Grobogantoday.com- Satuan Sabhara Polres Grobogan berhasil menyita 470 botol minuman keras berbagai merek saat
dilakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat), Rabu (13/12) malam hingga Kamis
(14/12) dini hari. Beberapa tempat yang diduga menjual miras tak luput dari operasi
petugas. Hal ini dilakukan rutin untuk mencegah gangguan ketertiban dan
keamanan di masyarakat.
Demikian
diungkapkan Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir usai melakukan operasi. ”Kegiatan
ini terus kami lakukan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban
masyarakat. Di samping itu, peredaran miras ini melanggar Perda Kabupaten
Grobogan. Ada beberapa titik yang kami operasi dari Kecamatan Godong, Gubug dan
Tegowanu,” kata AKP Lamsir.
Dilakukannya
operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya
kegiatan yang meresahkan. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan
beberapa barang bukti minuman keras.
Warung
remang-remang, kafe karaoke, dan beberapa tempat yang diduga menjual minuman
haram itu menjadi sasaran operasi. Selain, menyita minuman keras, pihaknya juga
memeriksa identitas para pemandu karaoke. “Kita juga lakukan pemeriksaan identitas
para pemandu karaoke. Namun tidak kita temukam dari mereka yang di bawah umur,”
jelasnya.
Menurut
Lamsir, setelah didata, penjual miras tersebut akan diproses lebih lanjut.
Ratusan botol tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan
pidana ringan. ““Beberapa tersangka yang jadi
pengedar atau penjual miras, selanjutnya akan kami sidangkan di Pengadilan
Negeri Purwodadi, karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
Tentang ketertiban umum. Untuk razia miras ini akan kami lakukan sampai dengan
pelosok pedesaan,” imbuh Kasat Sabhara AKP Lamsir. (RE)
Post a Comment
Post a Comment