-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tahun Depan Grobogan Miliki Perda Perlindungan Benda Cagar Budaya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tahun Depan Grobogan Miliki Perda Perlindungan Benda Cagar Budaya


PURWODADI, Grobogantoday.com- Kabupaten Grobogan sebentar lagi memiliki Perda tentang Perlindungan Benda Cagar Budaya. Saat ini  penyusunan draf Rancangan Peraturan Daerah sudah mencapai tahap final. Rencananya, besok (Rabu 20/12) akan diserahkan ke DPRD Grobogan untuk pembahasan lebih lanjut.

”Saat ini kita lakukan sosialisasi ke komunitas peduli wisata, kepala desa yang terdapat cagar budaya, dan instansi terkait lainnya. Rencananya, besok  akan kami serahkan ke DPRD untuk dibahas lebih lanjut,” kata Kabid Kebudayaan Disporabudpar Grobogan Marwoto, Selasa (19/12).

Marwoto menjelaskan, setelah diserahkan kepada DPRD, draf  tersebut akan dibahas pada Januari 2018 mendatang. Dia berharap raperda tersebut segera disahkan agar perlindungan pada benda cagar budaya di Kabupaten Grobogan memiliki payung hukum. “Dengan disahkannya perda tersebut, maka akan ada tanggung jawab untuk menjaga dan melestarikan cagar budaya,” ungkapnya.

Marwoto menambahkan, ada sekitar 104 benda cagar budaya yang terdaftar di Disporabudpar Grobogan. Benda cagar budaya tersebut tersebar di seluruh Kabupaten Grobogan. “Ada gereja di Kaliceret, Watu bobot, masjid di Desa Glapan dan masih banyak lagi yang lainnya,” terangnya.


Perancangan draf tersebut merupakan imbas dari banyaknya temuan-temuan, khususnya di Desa Banjarejo mendorong pemkab untuk membuat payung hukum. Dalam perumusan raperda tersebut, pihaknya menggandeng tim ahli dari Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Tim tersebut dipimpin dosen arkeologi Fakultas Ilmu Budaya Daud Aris Tanudirjo. Tak hanya itu, pembahasan juga melibatkan beberapa kepala desa, komunitas wisata, tokoh masyarakat, dan pihak dari Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran, Sragen. (RE)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post