-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jualan Online Tembakau Gorila, Warga Grobogan Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jualan Online Tembakau Gorila, Warga Grobogan Ditangkap



GROBOGAN,Grobogantoday.com- Usai mengantarkan pesanan narkotika jenis tembakau gorila, seorang pemuda di Kabupaten Grobogan  ditangkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan di Jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Senin(19/2/2018). Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Grobogan untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku diketahui bernama Yosia Purwo Ady(29), warga Jalan Gunung Lawu RT 1 RW 18 Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Kasat Resnarkoba AKP Abdul Fatah menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga bahwa ada jual beli online  narkotika jenis tembakau gorila yang dilakukan tersangka. Mendapatkan laporan tersebut, Resnarkoba Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan.  Benar saja, setelah dilakukan penghadangan oleh anggota Resnarkoba di jalan Purwodadi-Pati, tepatnya Desa Getasrejo, Kecamatan Grobogan,  tersangka tidak bisa mengelak. Tersangka diketahui baru saja mengantarkan barang haram tersebut kepada langganannya.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan 13 paket bungkus plastik narkotika jenis tembakau gorila dengan berat 4,63 gram, sebuah hadphone, kartu ATM, kaleng warna emas yang berisi tembakau untuk campuran, uang tunai Rp 160 ribu, sepeda motor beat warna hitam dengan nopol H 2440 HE, papir merk dinamid dan dua lembar stiker bertuliskan kongkong kuy. “Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah kita amankan di mapolres Grobogan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Abdul Fatah.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 Sub pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (RE)




Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post