Dari Miras hingga Narkoba Dimusnahkan Kejari Grobogan
PURWODADI,Grobogantoday.com – Rayakan Hari Bakti Adhyaksa, Kejaksaan Negeri
(Kejari) Grobogan, memusnahkan barang bukti puluhan perkara kasus pidana. Pemusnahan
dilakukan di halaman kantor Kejari oleh Kajari Grobogan , bersama Bupati Grobogan,
serta seluruh FKPD.
"Pemusnahan ini
kami lakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-58 . Barang bukti tersebut
berasal dari perkara kasus pidana yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
mulai bulan Januari hingga bulan ini,” kata Edi Handoyo, Kepala Kejaksaan Negeri
Grobogan , Kamis(19/7/2018).
Edi Handoyo mengatakan,
barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkoba jenis sabu sebanyak 4,824
gram, barang bukti perkara farmasi sebanyak 5506 pil obat hexymer, barang bukti perjudian 110 buah, miras 600 botol
dan senjata softgun sebanyak satu buah.
“Untuk sabu, pil
hexymer kami musnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan senjata softgun di musnahkan dengan cara digergaji dengan mesin potong. Khusus miras
kita musnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat,” ujarnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment