Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Sat Reskrim Polres Grobogan
|
PURWODADI,Grobogantoday.com- Berhasil menggasak dua
rumah kosong di Dusun Klumutan, Desa Depok, Toroh, Grobogan, dua orang pelaku
pencurian spesialis rumah kosong berhasil diamankan Sat Reskrim Polres
Grobogan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil
kejahatannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUH Pidana
dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
Dua tersangka yakni,
Astiyanto(26), warga Dusun Depok Timur, Desa Depok, Kecamatan Toroh dan Yuda
Amirudin(25), warga Dusun Nonang, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Mereka
memiliki peran yang berbeda. “Saya bertugas mengambil barang di
dalam rumah. Sedangkan teman saya menunggu di pinggir jalan dekat sepeda motor
dan mengawasi keadaan,” jelas Astiyanto kepada awak media, Senin(6/8/2018).
Dari hasil kejahatannya, kedua
tersangka berhasil mengantongi uang sebesar Rp 24 juta dan Rp 1,25 juta hasil
penjualan televisi LCD 32 inc. Selain untuk membeli sepeda motor, uang tersebut
digunakan tersangka untuk membeli pakaian , perhiasan, kosmetik dan untuk
senang-senang. “Hasilnya dibagi dua. Selain untuk untuk beli sepeda motor,
perhiasan dan pakain, saya gunakan untuk nyanyi di cafe,” aku Astiyanto.
Dari tangan tersangka, diamankan
sejumlah barang bukti. Yakni satu unit sepeda motor satria Fu, 4
buah pakaian, cangkul, bendo dengan gagang kayu, satu paket kosmetik, satu
baju warna biru, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, serta kalung dan bandul emas
seberat 8 gram. “Pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Tak hanya di malam
hari, pelaku juga beraksi pada siang hari. Pelaku pura-pura mengetok pintu,jika
tidak ada penghuninya mereka langsung beraksi dengan mencongkel pintu,” jelas
Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq didampingi Kasat Reskrim Polres
Grobogan AKP Maryoto.
Sat reskrim akan terus mendalami
kasus tersebut, dimungkinkan korban akan bertambah. Kepada penyidik, kedua
tersangka mengaku hanya beraksi di dua rumah. Akibat perbuatannya, kedua
tersangka diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. (PJ)
Post a Comment
Post a Comment