-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Sat Reskrim Polres Grobogan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong Dibekuk Sat Reskrim Polres Grobogan

SPESIALIS RUMAH KOSONG: Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq mengintrogasi dua tersangka pencuri spesialis rumah kosong, Senin(6/8/2018) di Mapolres Grobogan.

PURWODADI,Grobogantoday.com- Berhasil  menggasak  dua rumah kosong di Dusun Klumutan, Desa Depok, Toroh, Grobogan, dua orang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Grobogan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti hasil kejahatannya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e KUH Pidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.


Dua tersangka yakni, Astiyanto(26), warga Dusun Depok Timur, Desa Depok, Kecamatan Toroh dan Yuda Amirudin(25), warga Dusun Nonang, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh. Mereka memiliki peran yang berbeda.  “Saya bertugas mengambil barang di dalam rumah. Sedangkan teman saya menunggu di pinggir jalan dekat sepeda motor dan mengawasi keadaan,” jelas Astiyanto kepada awak media, Senin(6/8/2018).

Dari hasil kejahatannya, kedua tersangka berhasil mengantongi uang sebesar Rp 24 juta dan Rp 1,25 juta hasil penjualan televisi LCD 32 inc. Selain untuk membeli sepeda motor, uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli pakaian , perhiasan, kosmetik dan untuk senang-senang. “Hasilnya dibagi dua. Selain untuk untuk beli sepeda motor, perhiasan dan pakain, saya gunakan untuk nyanyi di cafe,” aku Astiyanto.


Dari tangan tersangka, diamankan sejumlah barang bukti. Yakni  satu unit sepeda motor satria Fu, 4 buah pakaian,  cangkul, bendo dengan gagang kayu, satu paket kosmetik,  satu baju warna biru, uang tunai sebesar Rp 350 ribu, serta kalung dan bandul emas seberat 8 gram. “Pelaku merupakan spesialis rumah kosong. Tak hanya di malam hari, pelaku juga beraksi pada siang hari. Pelaku pura-pura mengetok pintu,jika tidak ada penghuninya mereka langsung beraksi dengan mencongkel pintu,” jelas Kapolres Grobogan, AKBP Choiron El Atiq didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Maryoto.



Sat reskrim akan terus mendalami kasus tersebut, dimungkinkan korban akan bertambah. Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku hanya beraksi di dua rumah. Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam kurungan penjara maksimal 7 tahun. (PJ)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post