-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
APBDes Belum Tersusun, BPD Desa Jetaksari Malah Tak Kuorum

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

APBDes Belum Tersusun, BPD Desa Jetaksari Malah Tak Kuorum



PULOKULON,Grobogantoday.com-  Belum bisa cairkan dana desa, pemerintah Desa Jetaksari, Kecamatan Pulokulon kelimpungan.  Selain tidak bisa membiayai biaya operasional desa, pembangunan pun menjadi terhambat. Demikian diungkapkan Camat Pulokulon Sudarmoyo di sela-sela acara untuk fasilitasi Kades dan BPD di balai Desa Jetaksari, Jumat(7/9).

“Kami berharap APBDes segera tersusun, agar dana desa dan lain-lainnya segera  bisa dicairkan. Saya mengharapkan BPD dan  Kades segera mencapai titik temu. Kita tidak mencari yang salah, namun untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan dan pembangunan desa bisa berjalan normal. Jangan sampai warga menjadi korban dari permasalahan ini,” jelasnya.

Daru Wisakti, Kabag Pemdes Pemkab Grobogan yang ikut hadir dalam acara menyayangkan anggota BPD yang tidak kuorum.  Pihaknya sudah  berupaya  untuk memfasilitasi Perdes RKP(Rencana Kerja Pemerintah Desa) antara Pemdes dan BPD, namun BPD yang hadir hanya 3 orang. “Dari 9 anggota yang hadir hanya 3 orang saja. Saat ini pengelolaan dana desa tak berjalan baik di perencanaan. APBDES sebagai  dasar pengelolaan dana desa belum tersusun. Sehingga dana desa dan PAD juga gak bisa dicairkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, dana desa sekitar Rp 1,5 M selain untuk mensejahterakan perangkat desa, juga  untuk untuk pemberdayaan dan pembangunan desa.  Namun sampai saat ini  belum bisa cair.  “Artinya tidak terserap, maka tidak ada pembangunan. Harus ada APBDes dulu,” katanya.

Daru  mempertanyakan perihal APBDes yang tak bisa tersusun. Padahal pemdes  sudah melaksanakan tahapan penyusunan APBDes, mulai dari Musrembangdes , penyusunan  RKP, hingga penyampaian RKP kepada BPD. “Kami berharap Pemdes dan BPD agar bisa duduk bersama, sepakat untuk melakukan kemajuan desa. Jetaksari saat ini menjadi sorotan hingga pemerintah pusat. Kita harus bisa menyelamatkan dan memanfaatkan dana desa. Ini sudah bulan September, jangan sampai  pelaksanaannya melebihi tahun anggaran,” ucapnya.

Achmad, perwakilan Dispermasdes  menambahkan RKP yang sudah diserahkan ke BPD dalam 40 hari wajib dibahas dan disepakati oleh BPD. Jika tidak ada yang sesuai  dengan musrembangdes,  wajib memanggil kades yang bersangkutan. “Ini sudah lebih dari 40 hari. Harusnya jika tidak ada kesepakatan, diberi catatan dan argumentasi. Sedangkan yang  sepakat ditulis sepakat.  Solusi terbaik ada di tangan BPD, kami akan memfasilitasinya,” tegasnya.

Kades Jetaksari kepada Grobogantoday.com menjelaskan bahwa pihaknya akan mengikuti permintaan BPD agar APBDes di desanya segera tersusun sehingga roda pemerintahan kembali berjalan normal. "Ini saya juga sudah datang bersama perwakilan warga," ujarnya. (pj)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post