-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil Diringkus Warga

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Pencuri Kotak Amal Masjid Berhasil Diringkus Warga



TOROH,Grobogantoday.com- Seorang pelaku pencongkel kotak amal masjid berhasil ditangkap warga Dusun Sukoharjo, Desa Krangganharjo, Kecamatan Toroh sebelum akhirnya diamankan polisi, Rabu (27/3/2019) dinihari. . Pelaku saat ini  mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku diketahui bernama Heri Sugiyarto (26), warga Desa Boloh, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, warga sebelumnya telah mengintai gerak-gerik pelaku yang mencurigakan.  Pelaku sebelumnya datang ke Masjid Baitus Solihin Dusun Sukoharjo dengan mengendarai sepeda. Pelaku yang sebelumnya hanya duduk-duduk di serambi, saat lewat tengah malam masuk ke dalam masjid dengan mematikan lampu masjid.

Mengetahui gerak-geriknya semakin mencurigakan, warga pun  langsung menghubungi polisi. Benar saja, tak berapa lama terdengar suara mencurigakan, pelaku berusaha membuka paksa kotak amal. Akhirnya, warga dan polisi pun menyergap pelaku. Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa tang yang digunakan untuk membuka kotak amal. Kemarahan warga tak terbendung, bogem mentah bertubi-tubi mengenai tubuh pelaku.

Kapolsek Toroh AKP Sudarwati kepada wartawan membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku pencurian uang di dalam kotak amal masjid itu. Dari interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku sudah pernah mencuri uang kotak amal pada beberapa lokasi. Yakni  di Masjid Jabalul Khoir Simpanglima Purwodadi; masjid di barat perempatan Danyang, Kelurahan Purwodadi; dan masjid di sebelah selatan SPBU Ngemplak, Kecamatan Toroh. Sedangkan di masjid Sukoharjo, pelaku mengaku telah mencuri sebanyak 3 kali. “Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post