-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kedapatan Bawa Tembakau Gorila, 3 Orang Diamankan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kedapatan Bawa Tembakau Gorila, 3 Orang Diamankan


PURWODADI,Grobogantoday.com- Tiga pengguna tembakau gorila berhasil diamankan  Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Grobogan.Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan salah seorang tersangka yaitu TG (17) yang bertempat tinggal di Kampung Plendungan Kelurahan Kuripan Kecamatan Purwodadi. 

TG yang sehari – hari bekerja serabutan ditangkap saat berada di depan warung kopi sebelah timur garasi bus Zentrum, Desa Putat Kecamatan Purwodadi. Dari tangannya diamankan 5  plastik klip kecil yang  berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam Surya PRO warna merah.

Kasat Narkoba AKP Abdul Fattah SH mengatakan, penangkapan TG berawal dari informasi masyarakat  bahwa di sepanjang jalan raya Purwodadi – Semarang, tepatnya di Desa Putat Kec. Purwodadi  sering terjadi transaksi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman. 

Mendapat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan,petugas mencurigai seorang laki-laki  yang diduga sebagai pelaku pengedar narkotika golongan I jenis tembakau hanoman. kemudian petugas Kepolisian mencurigai seorang laki-laki yang diduga sebagai pengedar. Sabtu (06/07) sekitar pukul 00.15 WIB, petugas melakukan penggeledahan di depan warung kopi sebelah timur garasi bus Zentrum. Dari tangan pelaku ditemukan  5 (lima) plastik klip kecil yang di duga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman.

”Setelah diperiksa, kami melakukan pengembangan, dan berhasil mengungkap kembali dua tersangka lainnya yaitu Wahyu Edi Prabowo(22) dan Isac Cornelies Fatari(27). Keduanya tinggal di Kelurahan Purwodadi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan,” jelas Kasat Narkoba Polres Grobogan, AKP Abdul Fattah.

Dari hasil pemeriksaan, salah seorang pelaku, Isac Fatari mengaku mendapatkan tembakau gorila dengan membeli via online yaitu memesan melalui Line. Penangkapan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan 1  paket plastik kecil yang diduga berisi narkotika golongan I jenis tembakau hanoman yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Gudang Garam SIGNATURE warna Hitam.

Tembakau gorila sendiri bentuknya menyerupai tembakau. Tetapi sudah difermentasi dengan bahan narkotika lainnya. Tidak hanya digunakan sendiri oleh tersangka, tetapi juga diedarkan ke pengguna lainnya. Para tersangka sendiri sudah mengonsumsi barang haram ini sejak 4 bulan terakhir. 

Ketiga tersangka dijerat UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan  Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. (RE)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post