-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kakak Beradik Pelaku Perampasan di Air Terjun Gulingan Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kakak Beradik Pelaku Perampasan di Air Terjun Gulingan Ditangkap

Dua pelaku perampasan(tengah) berhasil ditangkap.

Grobogantoday.com - Tak butuh waktu lama, dua orang pelaku perampasan di air terjun gulingan, Desa Sedayu, Grobogan, Rabu(18/3) berhasil diamankan Sat Reskrim Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan, Jumat(20/3). 

Dua orang pelaku, yakni Ali Sahit(31) dan Layang Samba(22) yang merupakan kakak beradik ini berhasil diringkus bersama sejumlah barang bukti di rumah orang tuanya di Desa Pakem, Sukolilo, Pati. Keduanya saat ini telah diamankan di mapolres Grobogan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com,  kejadian bermula saat keenam korban sedang bermain di air terjun gulingan, Desa Sedayu. Saat asyik bermain, mereka didatangi oleh 2 orang pelaku. Kedua pelaku menuduh  korban menghamili mantan kekasihnya.  

Pelaku meminta jaminan handphone  dan kamera milik  korban, dengan alasan pelapor diperbolehkan pulang dan mengajak orang tuanya untuk menyelesaikan permasalahannya.  Jika tak menyerahkan jaminan, pelaku mengancam para korban bahwa akan dipukuli.

Enam korban bersama warga Sedayu langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Grobogan. Mendapatkan laporan, Sat Reskrim Polsek Grobogan dan Resmob Polres Grobogan langsung bertindak. Setelah dilakukan penyelidikan dan mengetahui ciri-ciri pelaku,  anggota Reskrim Polsek Grobogan bersama Resmob Polres Grobogan berhasil menangkap kedua pelaku.

"Mendapatkan informasi bahwa pelaku mempunyai ciri-ciri tattoo di leher bergambar kartu remi adalah seorang residivis curanmor yang bernama Samba. Tim langsung    melakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dimaksud di wilayah Sukolilo,Pati. Serta mengamankan barang bukti hasil kejahatan para pelaku," jelas Kapolsek Grobogan, AKP Eko Bambang.

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti. Yakni -1 buah HP merk VIVO Y15 warna biru , 1 buah HP merk XIAOMI REDMI 4 X warna rose gold chasing belakang warna hitam, 1 buah HP merk Smartfren Andromax warna putih dan 1 Unit Spm Honda Supra X Warna Hitam Hijau dengan nomor polisi H-3416-N. (RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post