-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tewaskan 6 Orang, Pemilik Tambang Dinilai Lalai

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tewaskan 6 Orang, Pemilik Tambang Dinilai Lalai


Grobogantoday.com - Pasca peristiwa tenggelamnya 5 santriwati dan seorang kiai di lokasi galian c, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI langsung mendatangi lokasi kejadian, Selasa(10/3/2020). Menurut Agus Sugiarto, Kabid Minerpa Kementrian ESDM  kejadian tragis tersebut akibat kelalaian pemilik tambang dan kepala teknik tambang, walaupun tidak ada aktifitas pertambangan. 

"Seharusnya pemilik tambang dan KTT tidak melakukan pembiaran orang umum masuk ke area pertambangan. Padahal itu sudah jelas kewajibanya seperti apa. Bahwa sebelumnya kita beritahukan ke 300 pemilik tambang di Jawa Tengah. Mengenai peringatan ini. Setelah kejadian di sragen dua anak meningal, kemudian anak di Kudus 4 anak meinggal," ungkapnya. 


Ia menekankan, agar penambang patuh dan sadar bagaimana melakukan penambangan yang baik. Kepala Teknik Tambang memandu dan mengawasi SOP   masuk ke area tambang.

"Ini ada pembiaran orang umum masuk, tidak ada peringatan, tidak ada larangan, sehingga kejadian ini terjadi. Sekali lagi, tanggungjawab penuh kejadian ini menjadi tanggungjawab pemilik tambang dan kepala teknik," tegasnya.

Agus Sugiarto meminta agar semua pertambangan di manapun, khususnya di Jawa Tengah agar sekali memperhatikan good meaning serta ketentuan dan kewajiban pelaku usaha pertambangan dengan baik dan benar. 

"Jangan sekali lagi menyepelekan hal-hal yang dianggap kelihatanya tidak berbahaya. Tapi faktanya membawa korban orang-orang yang tidak tahu dan tidak salah. Kejadian ini jadi evaluasi kita. Kita akan melakuan penutupan sampai dia melakukan reklamasi," katanya.

Lewat kejadian ini, pihaknya memerintahkan pada seluruh pemegang IUP dan OP agar melaksanakan kewajibannya dan mematuhi aturan untuk melakukan kegiatan pertambangan good meaning praktis atau melakukan pertambangan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 

"Saat ini di  Jawa Tengah ada 590an pertambangan yang berijin . Mereka harus mikir kedepanya mau jadi apa, harus memberikan manfaat dari sebelum dilakukan penambangan," ujarnya.

Pihaknya akan memberi sanksi tidak akan melakukan perpanjangan sebelum pemilik tambang membenahi atau melaksakana kewajiban selaku pemegang IUP OP. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Grobogan  AKP Andi Moh Akbar Mekuo menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan terkait ijin dari pemilik tambang. 

"Jadi masih kita pendalaman, masih koordinasi dengan dinas terkait. Termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten, dan juga Kementrian ESDM dan Ditreskrim sus Polda Jateng. Untuk kita menentukan apakah ini bisa dikenakan pidana, baik pidana yang ada di UU mineral atau pidana dalam KUHP," ungkapnya.

Namun pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. "Karena penetapan harus ada proses. Proses harus dalam tahap pemeriksaan-pemeriksaan. Selama ini baru klarifikasi belum ada pemeriksaan-pemeriksaan," katanya. (RE)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post