Baru 38 Ahli Waris yang Daftarkan Santunan Kematian Pasien Covid-19 di Grobogan
"Dari 38 pemohon, tercatat 34 pemohon yang berkas persyaratannya dinyatakan lengkap. Sedangkan 4 pemohon masih ada kekurangan persyaratan," katanya.
Ia mengemukakan mayoritas pemohon yang belum lengkap terkait dengan hasil swab dari rumah sakit.
"Bahkan beberapa waktu yang lalu ada pemohon yang mengajukan permohonan, namun hasil swabnya negatif. Tetapi saat pemakaman menggunakan protokol covid," ungkapnya.
Edy menjelaskan, masyarakat yang hendak mengajukan permohonan santunan kematian akibat Covid-19, dipersilakan datang ke Kantor Dinsos Kabupaten Grobogan untuk menanyakan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
"Para ahli waris yang keluarganya meninggal akibat Covid-19 silakan mengajukan permohonan santunan kematian tersebut. Nantinya kami yang akan memfasilitasi pengajuannya ke Pemerintah Pusat melalui Dinsos Provinsi Jateng," ujarnya.
Sebanyak 34 permohonan dari para ahli waris yang akan diajukan ke Dinsos Provinsi Jateng. Adapun besarnya santunan yang akan diberikan Pemerintah Pusat sebesar Rp15 juta.
"Kita tidak tahu kapan pencairannya, karena langsung dari Kemensos RI. Nantinya, bantuan tersebut akan langsung masuk ke rekening pemohon," pungkasnya.
Post a Comment
Post a Comment