-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Muncul Klaster Hajatan di Grobogan, Sementara Hajatan Tidak Diperbolehkan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Muncul Klaster Hajatan di Grobogan, Sementara Hajatan Tidak Diperbolehkan


 GROBOGANTODAY - Klaster hajatan muncul di Kabupaten Grobogan. Sebanyak 12 kasus terjadi pada tanggal 13 Desember lalu.  Bahkan ada sepasang pengantin baru yang harus berbulan madu di Hotel Kencana yang dijadikan tempat isolasi terpusat. Demikian diungkapkan Bupati Grobogan, Sri Sumarni  saat jumpa pers di Lobi Pendopo Kabupaten Grobogan, (Rabu,30/12/2020).


"Pada tanggal 13 Desember 2020 beberapa waktu lalu dari jumlah 22 kasus ada 12 yang terjadi dari klaster hajatan. Dari hasil pengawasan, rata-rata berasal dari kerumunan massal yang  tidak mengindahkan protokol kesehatan," ujarnya.


Bupati menambahkan, saat ini Kabupaten Grobogan masih berada di zona merah dan terus mengalami peningkatan akibat Covid 19. Hingga akhirnya diterbitkan surat edaran Bupati Grobogan, No : 443.1/7677/2020, tentang pemberhentian sementara kegiatan event hajatan, pentas seni dan pengajian. 


"Kebijakan tersebut didasarkan pada pertimbangan karena masih melonjaknya kasus Covid 19 yang relatif tajam. Kemudian dari penelusuran kasus yang ada banyak terjadi pada klaster keluarga, perkantoran dan kerumunan massal seperti hajatan," katanya. 



Menurutnya, kebijakan pemberhentian acara seperti hajatan, pentas seni dan pengajian sifatnya adalah sementara.  Ia berharap semua pihak untuk dapat memaklumi dan mendukung upaya bersama guna menekan penyebaran Covid 19.


 "Jangan panik, tetap produktif dan tetap melaksanakan protokol kesehatan," pungkasnya. 


Dari data yang diperoleh per 29 Desember 2020, terkonfirmasi baru sebanyak 20 Orang, total terkonfirmasi positif 1.406 orang, sembuh baru 11 orang, total sembuh Covid 19 1.094 orang. Kematian baru 2 orang dan total meninggal karena Covid 19 sebanyak 118 Orang.


Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan, S.I.K., M.H menghimbau agar tidak mengadakan hajatan, pentas seni serta merayakan tahun baru dengan melalukan konvoi atau pawai keliling maupun kegiatan-kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa. 


"Apabila ditemukan kegiatan yang mendatangkan kerumunan, maka akan kami lakukan langkah persuasif.  Jika tidak bisa, maka  Polres Grobogan beserta jajaran dan Tim Covid 19 akan menindak tegas dengan membubarkan," ujarnya. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

1 comment

  1. Alah apaan. Terus2in aja pak. Kalo pengen negara kita ancur. Karma masih ada kok. mnding ga usah ada bantuan apalah2 kalo bantuan cuma buat buka lahan korupsi. Bikin susah anak cucu kita tau nggak. Utang Indonesia bertmbah. Bukanya tentram eh dikorupsi

    ReplyDelete

Post a Comment

Iklan Tengah Post