Buron 5 Bulan, Pelaku Pencurian Kayu Ditangkap
"Selama 5 bulan kerja bangunan di Bali. Ini pas pulang," aku Agustitus (28) alias Bolang, warga Dusun Ngulakan, Desa Sumberjatipohon, pelaku ilegal logging.
Sebelumnya, Listyono (50) pegawai Perhutani yang tengah melakukan patroli di dalam kawasan hutan produksi Perhutani RPH Jangglengan, Selasa (11/8/2020) silam.
Saat melaksanakan patroli, petugas melihat seorang pria tengah mengangkut batang kayu jati ke atas jok sepeda motor di petak 119 A. Mengetahui hal itu, petugas langsung melakukan penghadangan. Ketika mengetahui aksinya kepergok, pelaku sempat menabrakkan sepeda motor tersebut ke arah petugas, hingga jatuh. Bukannya menyerahkan diri, pelaku justru melarikan diri ke arah desa.
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat pengejaran, petugas kehilangan jejak pelaku. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke Polsek Grobogan.
“Setelah mendapatkan laporan dari pegawai Perhutani, kami langsung melakukan penyelidikan. Kami mendapatkan identitas bahwa pelaku bernama Agustitus (28) alias Bolang, warga Dusun Ngulakan, Desa Sumberjatipohon, Kecamatan Grobogan. Setelah dilakukan pencarian di rumah pelaku, tidak didapati yang bersangkutan di sana. Namun, kami mendapatkan barang bukti lainnya di belakang rumah pelaku antara lain potongan kayu jati yang hilang dan ditemukan delapan batang potongan kayu,” jelas Kapolsek Grobogan, Iptu Parjin, Jumat (16/1/2021).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo K 4816 NP, satu unit gergaji tangan, satu tali karet warna hitam dan sembilan batang potongan kayu jati berbentuk bulat dengan ukuran masing-masing panjang 210 cm, diamter 19 cm dan volume 0,065 meter kubik. Kerugian yang dialami Perum Perhutani ditaksir sekitar Rp 2.505.859.
Post a Comment
Post a Comment