Ketahuan Beli Martabak Pakai Uang Palsu, Pria di Grobogan Ini Ditangkap
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan interogasi tersangka. |
"Dari pengembangan yang dilakukan Satuan Reskrim Polres Grobogan,akhirnya berhasil membekuk 3 orang pengedar uang palsu. Ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka Puji Rahayu Widodo membeli uang palsu dari tersangka Tri Ahmadi(53), warga Mlowokarangtalun,Pulokolulon melalui perantara Zainul Mutaqqin(35), warga Doplang,Blora," jelas Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Aji Darmawan, Rabu(31/3).
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti berupa 350 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah tas ransel, 1 dompet, 1 unit mobil pajero dan handphone. as ransel (tas punggung) warna coklat merk Export.
Di hadapan awak media, tersangka Puji Rahayu Widodo(49) nekat mengedarkan uang palsu karena himpitan ekonomi. Kondisi kesehatannya yang terkena stroke membuatnya bingung untuk menjalankan usaha.
"Usai menjual rumah, sebagian uangnya saya gunakan untuk membeli uang palsu. Gimana lagi, saya stroke bingung mau usaha apa, " ungkap Puji Rahayu Widodo(49).
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 36 ayat (2), (3) sebagaimana tercantum dalam Pasal 26 ayat (2), (3) Undang – undang R.I. No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.(RE)
Post a Comment
Post a Comment