-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Congkel Kaca Nako Curi HP, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubug

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Congkel Kaca Nako Curi HP, Pelaku Ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubug


GROBOGANTODAY - Nekat mencuri handphone dengan mencongkel kaca nako jendela, Muhammad Nurkolis alias Mamat (30), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug  Kabupaten Grobogan berhasil diamankan petugas unit Reskrim Polsek Gubug.  Bersama pelaku,diamankan barang bukti berupa satu unit ponael merk VIVO 1609 milik korban. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com,penangkapan tersangka berawal dari laporan Mus Mujiono (58), warga Pilang Kidul, Gubug, Selasa (9/3/2021) lalu. Ia lapor ke mapolsek usai handphone milik anaknya, Everina Gina (14), yang diletakkan di tempat tidur dekat jendela raib. 


Mendapat laporan, unit Reskrim Polsek Gubug bersama Resmob Polres Grobogan langsung melakukan penyelidikan pasca mendapat laporan tersebut.


Upaya penyelidikan berhasil setelah petugas mendapatkan informasi adanya seorang wanita bernama Suwarni yang baru saja membeli ponsel dengan ciri yang identik milik Everina. Petugas mendatangi Suwarni dan mengecek nomor IMEI ponsel tersebut. Setelah dicek, ternyata cocok.


"Kami meminta keterangan kepada orang tersebut tentang asal usul pembelian ponselnya. Ternyata, ponsel itu dibeli dari saudara Mamat, yang merupakan tetangganya, dengan harga Rp 700 ribu," jelas AKP Sutikno dalam ungkap kasus, Kamis (8/4/2021).


Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung mendatangi rumah Mamat. Setelah diinterograsi, pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari sebuah kamar, di rumah Mus Mujiono pada Selasa (9/3/2021) sekitar pukul 01.00 WIB dengan cara mencongkel kaca nako jendela. 


Di hadapan Kapolsek, pelaku mengaku terpaksa mencuri ponsel karena terdesak kebutuhan pokok.


"Karena Covid-19  kerjaan susah makanya saya nekat curi HP. Biasanya saya kerja serabutan, kadang jadi kuli bangunan juga," ujar tersangka.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post