-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jual Obat Aborsi Secara Online, Pemuda di Grobogan Ini Ditangkap

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jual Obat Aborsi Secara Online, Pemuda di Grobogan Ini Ditangkap

Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan saat mengitrogasi tersangka. 

GROBOGANTODAY – Jualan obat aborsi via online,  Salafuddin (29), warga Desa Candisari, Kecamatan Purwodadi, Grobogan ditangkap Satnarkoba Polres Grobogan.Akibat perbuataannya, pelaku  dijerat dengan pasal 196 subsider pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 sampai 15 tahun.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan jika di salah satu kantor ekspedisi di kota Purwodadi sering digunakan untuk transaksi pengiriman sediaan farmasi tanpa izin edar.


Informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga hendak mengirimkan paket.


"Setelah dilakukan penggeledahan, anggota berhasil menemukan delapan paket amplop warna cokelat yang berisi beberapa jenis sediaan obat-obatan tanpa izin edar. Dari keterangan pelaku, barang tersebut diakui miliknya dan akan dikirimkan melalui jasa ekspedisi," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Jury Leonard Siahaan,Jumat(2/4)



Usai dilakukan penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan  barang bukti berupa beberapa jenis obat tanpa izin edar. Yakni sebanyak 1.938 butir pil obat tanpa izin edar, ATM dan buku tabungan serta satu unit handphone. 


Kapolres menjelaskan, pelaku menjual obat-obatan tersebut secara online. Kepada calon pembeli, pelaku menawarkan obat tersebut sebagai obat pelancar haid. 


"Pelaku membayar sejumlah uang untuk beriklan via online. Pembelinya pun banyak dari luar jawa. Pelaku mengaku bisa meraup untung hingga Rp 7 juta per bulan, " ungkap kapolres. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post