-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Manfaatkan Kelengahan Korban, Helper Pengiriman Barang Curi Hp di Toko

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Manfaatkan Kelengahan Korban, Helper Pengiriman Barang Curi Hp di Toko


GROBOGANTODAY - Memanfaatkan kelengahan korban, seorang helper pengiriman barang mencuri handphone milik korban yang diletakkan di etalase toko, Rabu(31/4/2021). Pelaku sempat mengelak, namun dengan bukti rekaman cctv milik toko Putri Diana Desa Kradenan, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Grobogan, pelaku  harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


Pelaku pencurian diketahui bernama Adi Saputro(20), warga Gang Jajar, Kelurahan Purwodadi, Purwodadi. 


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, kejadian pencurian terjadi Rabu(31/3/2021). Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku yang bekerja sebagai helper gudang di sebuah perusahaan membantu Viki Andrian(23), sopir mengirim barang pesanan berupa popok bayi ke toko Putri Diana Kradenan milik Edy Susanto(46).


Pelaku menurunkan barang pesanan dari truk dan menaruhnya ke dalam toko. Selanjutnya,korban, Putriana Maharani Nurul Wachida (20) mengecek barang-barang kiriman tersebut. Setelah sesuai orderan, pelaku menunggu pembayaran di dekat etalase di dalam toko.Usai menerima pembayaran, pelaku langsung pergi meninggalkan toko. 


Selang beberapa saat, korban kebingungan saat tidak menemukan handphone Samsung J3pro miliknya. Kemudian pemilik toko mencari keberadaan pelaku. Setelah bertemu, pelaku tidak mengakui perbuatannya.Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kradenan guna penanganan lebih lanjut.


Usai menerima laporan, petugas dari Polsek Kradenan langsung mendatangi lokasi kejadian.Usai meminta keterangan saksi-saksi dan membuka rekaman cctv toko, petugas langsung mencari keberadaan pelaku. 

 

"Petugas berhasil mengamankan pelaku di depan toko Al Hikmah Kradenan.Pelaku dibawa ke Mapolsek Kradenan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Kapolsek Kradenan, AKP Lamsir, Jumat(2/4). 


Akhirnya, pelaku mengakui telah mengambil handphone tersebut dan menaruhnya di atas atap kamar mandi Musholla Baiturrohim yang terletak di samping toko Al Hikmah.


"Pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan pencurian.Bersama pelaku, diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah handphone merk Samsung J3 pro, satu buah celana dan nota pembelian handphone," kata kapolsek. 


Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. 


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post