-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan, Tersangka Dituntut 4 Tahun Penjara

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan, Tersangka Dituntut 4 Tahun Penjara

Pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum Kejari Grobogan.


GROBOGANTODAY – Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran atas pembelian tanah (pengadaan tanah) untuk gudang BULOG di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan tahun 2018  dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Grobogan. Demikian diungkapkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi kepada Grobogantoday.com,  Senin(8/2/2022).


" Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang PTPK Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Bahwa Penuntut umum dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun, pidana denda sebesar Rp100 juta, subs pidana kurungan selama 4 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp3.699.421.705," katanya.


Iwan menjelaskan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


" Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2  tahun," ujarnya.


Sidang dilakukan secara virtual (online) dihadiri oleh  Majelis Hakim, Panitera, Penuntut Umum, Penasehat Hukum. Terdakwa Kusdiyono(78) hadir menghadap pada persidangan secara virtual (online) bertempat di Rutan Kelas IIB Purwodadi.


" Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 22 Februari 2022 dengan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum," ungkap Iwan.


Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan memasuki babak baru. Satu orang tersangka, yakni K(78), warga Kecamatan Purwodadi ditahan  oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan. 


“ Selasa 26 Oktober kita lakukan penahanan terhadap tersangka K. Kita upayakan sebelum 20 hari akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).


Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah melalui rekening Divre Jawa Tengan kemudian ke Sub Divre Semarang. Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800.


Lebih lanjut dijelaskan, uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama K, sebesar Rp 5.627.609.800.


Ada dugaan korupsi yang dilakukan K dengan cara penggelembungan harga tanah. Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 4.999.421.705.


“Tersangka juga telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan Kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner,” jelasnya.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post