-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mencuri Tiang Telepon di Grobogan, Dua Warga Demak Diringkus Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mencuri Tiang Telepon di Grobogan, Dua Warga Demak Diringkus Polisi

Dua pelaku saat ditangkap. 

 

GROBOGANTODAY - Nekat mencuri tiang jaringan iforte Indosat yang baru dipasang di pinggir jalan raya Purwodadi – Pati ikut Dusun Mambe Desa Sumberjatipohon Kecamatan Grobogan Kabupaten Grobogan, dua warga Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak diringkus Sat Reskrim Polsek Grobogan, Kamis(14/4/2022). Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa 7 tiang dan mobil APV dengan nomor polisi B 9152 VB. Keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 


"Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat akan melakukan aksi pencurian tiang jaringan iforte Indosat di lokasi lainnya" kata Kapolsek Grobogan Iptu Sunarto.


Kedua pelaku yakni Aditya AW(22) dan Muhammad Bayu S(20, keduanya warga Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Kapolsek mengatakan, kasus pencurian tiang jaringan iforte Indosat di pinggir jalan raya Purwodadi – Pati ikut Dusun Mambe Desa Sumberjatipohon Kecamatan Grobogan KabupatenGrobogan terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 07.30 Wib.


Pengungkapan tersebut berawal laporan Dwi Cahyono, mandor lapangan yang melakukan pengecekkan tiang  jaringan iforte Indosat yang telah didirikan di tempat kejadian namun belum dilakukan pengecoran. Setelah ia sampai di lokasi tersebut mendapati tiang sudah raib. Kemudian ia melaporkan ke Polsek Grobogan. Selanjutnya ia bersama petugas Sat Reskrim Polsek Grobogan melakukan penyisiran  di lokasi pemasangan tiang jaringan indosat lainnya.

 

Mandor melihat   mobil pick up Suzuki APV warna hitam dengan Nopol B-9152-VZB yang mengangkut 7 (tujuh) batang tiang jaringan iforte indosat. Bersama dengan petugas polsek ia menghentikan kendaraan tersebut, kedua tersangka setelah ditanya mengaku telah mengambil tiang jaringan iforte.


Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Grobogan. Pada saat diinterogasi,  lanjut Iptu Sunarto, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang telepon dan akan dijual kembali.


"Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal Pasal 363 ayat 1 ke 4,5  KUH Pidana," tuturnya.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post