Dinsos Grobogan Serahkan Hak Asuh Bayi yang Dibuang di Nambuhan Kepada Pasutri Ini
Kepala Dinsos Grobogan, Edy Santoso serahkan bayi kepada orang tua asuh. |
Yakni pasangan Agus Sulistyono dan Endah Yuli Wijayanti, warga Dusun Karangasem RT 4 RW 3 Desa Karanganyar, Kecamatan Purwodadi. Pasutri ini diketahui sudah sekitar 12 tahun menikah dan belum dikaruniai anak.
Tangis haru mewarnai momen penyerahan, karena suami istri ini harus berjuang keras dan bersaing dengan pasutri lain untuk mendapatkan hak asuh anak yang mereka harapkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Grobogan, Edy Santoso kepada Grobogan Today, Senin(1/8/2022).
“Sebelumnya ada 24 orang yang sudah mengajukan proses adopsi ke kami. Setelah dilakukan penilaian oleh tim, akhirnya bayi tersebut diadopsi oleh keluarga tersebut. Hari ini bayi tersebut sudah kami serahkan dengan saksikan perangkat desa setempat dan dinas terkait ," ujarnya.
Meski hak asuh ini telah diberikan kepada orang tua asuh yang baru, namun Dinsos Kabupaten Grobogan masih akan terus memantau perkembangan dan pertumbuhan bayi ini bersama keluarga barunya. Dinas sosial berhak mencabut hak asuh, jika keluarga baru dianggap membahayakan jiwa sang bayi.
"Selama enam bulan kita pantau dulu, kira-kira anak dengan orangtua asuh ini apakah baik, antara perkembangan anak dan juga hubungan orang tua asuh dengan anak juga baik, dan enam bulan akan dievalusi. Jika sesuai, akan diajukan ke Dinsos Jateng, yakni tim PIPA (pertimbangan izin pengangkatan anak). Jika izin sudah turun, tinggal proses pengadilan," ungkapnya.
Post a Comment
Post a Comment