-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Seorang Pria di Purwodadi Curi Motor Milik Tetangga Kosnya, Begini Modusnya

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Seorang Pria di Purwodadi Curi Motor Milik Tetangga Kosnya, Begini Modusnya

Tersangka berbaju tahanan saat dihadirkan dalam press release. 

GROBOGANTODAY - Sungguh kelewatan aksi pria yang satu ini. Ia nekat mencuri sepeda motor milik seorang wanita, tetangga kosnya, DIM, di Kampung Jetis Tanggul, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi. Usai menjalankan aksinya, kepada korban ia mengaku bisa menemukan motornya dengan perantara orang pintar. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 


Inisial tersangka yakni, RMM (28), warga Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan. 


Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan, pada hari jumat tanggal 17 maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang terdapat di dalam kamar kos korban. Selang dua hari, yakni Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mencuri motor korban.


’’Tersangka mencuri motor milik korban yang saat itu diparkir di depan kosnya,’’ terangnya, Jumat (31/3/2023).


Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Grobogan. Korban menderita kerugian sekitar Rp 21 juta.


Selang beberapa waktu, tersangka yang memang mengenali korban menawarkan akan membantu mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban. Namun ia meminta sejumlah uang kepada korban. 


’’Tersangka melakukan pencurian yang selanjutnya meminta sejumlah uang (tebusan) kepada korban. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung kita amankan," ujar AKP Kaisar. 

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post