Seorang Pria di Purwodadi Curi Motor Milik Tetangga Kosnya, Begini Modusnya
Tersangka berbaju tahanan saat dihadirkan dalam press release. |
Inisial tersangka yakni, RMM (28), warga Lingkungan Jengglong Barat, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Kasatreskrim Polres Grobogan AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan, pada hari jumat tanggal 17 maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku mengambil kunci sepeda motor yang terdapat di dalam kamar kos korban. Selang dua hari, yakni Minggu (19/3/2023) sekitar pukul 19.30 WIB, pelaku mencuri motor korban.
’’Tersangka mencuri motor milik korban yang saat itu diparkir di depan kosnya,’’ terangnya, Jumat (31/3/2023).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolres Grobogan. Korban menderita kerugian sekitar Rp 21 juta.
Selang beberapa waktu, tersangka yang memang mengenali korban menawarkan akan membantu mencarikan orang pintar atau dukun yang bisa menemukan sepeda motor korban. Namun ia meminta sejumlah uang kepada korban.
’’Tersangka melakukan pencurian yang selanjutnya meminta sejumlah uang (tebusan) kepada korban. Uang tersebut ternyata digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka langsung kita amankan," ujar AKP Kaisar.
Post a Comment
Post a Comment