-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Terbukti Bersalah, Kades Gubug Non Aktif Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Terbukti Bersalah, Kades Gubug Non Aktif Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Suasana persidangan di PN Tipikor Semarang. 

GROBOGANTODAY - Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, Kades Gubug non aktif, Hadi Santoso divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penerimaan gratifikasi pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug, Kabupaten Grobogan.

 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu (31/1/2024). Terdakwa Hadi Santoso menghadiri konferensi secara online di Lapas Kelas IIB Purwodadi.


Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Kukuh Kalinggo Yuwono, SH., MH., anggota Majelis Hakim : Siti Insirah, SH., MH, Lujianto, SH., MH, Panitera Yekti Mahardika, SH, MH, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Dr. Rismanto, SH., M.Kn, Wahyu Widiyanto, SH., MH., serta penasihat Hukum terdakwa R. Agoeng Oetoyo, SH., MH.   


Kasi Intelejen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo menjelaskan, dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Semarang menyatakan perbuatan pelaku terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.


“Amar menjatuhkan hukumannya pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50 juta,” jelasnya. 


Dia menyebut, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan serta membebankan biaya perkara pidana sebesar Rp 5 ribu. 


"Serta menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta dan uang tunai sebesar Rp 85 juta beredar untuk negara," katanya. 


Terhadap keputusan tersebut, pengambilan keputusan mengambil sikap untuk mengajukan banding. Sedangkan Penuntut Umum mengambil sikap untuk berpikir-pikir selama 7 hari.


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post