-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Empat Kali Beraksi,Pelaku Pencurian Dicokok Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Empat Kali Beraksi,Pelaku Pencurian Dicokok Polisi



PURWODADI - Satu dari dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk aparat Reskrim Polres Grobogan.Satu orang pelaku berhasil melarikan diri,dan masih dalam pengejaran petugas.Mereka biasanya beroperasi di wilayah Purwodadi dan sekitarnya.

Tersangka Mulyono  alias Kimpul(34),warga desa Pare,Kecamatan Mondokan,Sragen tertangkap di rumahnya.Sedangkan satu pelaku lain,yang juga tetangga Mulyono ,berhasil melarikan diri setelah mengetahui temannya tertangkap.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK,penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari Antonius Nugroho ,warga Dusun Klumutan,Desa Depok,Toroh,Grobogan yang telah menjadi korban pencurian dari tersangka.

"Tersangka masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kancing pintu  samping dengan menggunakan sabit.Dari penangkapan ini,kita kembangkan.Ternyata pelaku telah beraksi di tiga tempat lainnya,yaitu di rumah Jatno,warga Danyang,satu rumah di Depok dan satu rumah di Geyer," jelas Kapolres Grobogan.

Dari pengakuan tersangka kepada penyidik,tersangka beraksi melakukan pencurian dengan sasaran uang,handphone,emas dan laptop.

Adapun barang bukti yang sempat di amankan dari tangan pelaku adalah 5 buah handphone dengan merk berbeda, 1 buah liontin emas putih dengan berat 5 gram, uang tunai sebesar Rp. 1.400.000,- dan 1 unit sepeda motor dengan nomer polisi (nopol) AD 3792 AEE warna merah atas nama Mulyono yang beralamat di desa Pare kecamatan Mondokan,Sragen dan sebuah notebook.

 Lebih lanjut Kapolres menambahkan bahwa pelaku tindak pidana curat ini di kenai pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman penjara 7 tahun.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post