-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Kades Tegalsumur di Bui, Sekdes Gantikan Sementara

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Kades Tegalsumur di Bui, Sekdes Gantikan Sementara


GROBOGAN-Terjerat Kasus hukum, Kades Tegalsumur, Kecamatan Brati Masyudi diskorsing dari jabatannya.Saat ini,Masyudi  ditahan di rutan Kelas 2 B Purwodadi atas kasus dugaan korupsi dana Desa tahun 2014 lalu. Mantan Ketua Demang Manunggal Kabupaten Grobogan tersebut akan diskorsing sampai ada kejelasan dari perkara hukum yang dijalaninya.
Kabag Pemerintaha Desa Daru Wisakti mengatakan, pemberian skorsing masih menunggu surat dari Kejaksaan Negeri Purwodadi untuk penahananya atas kasusnya. Pemberian skorsing sendiri masih menunggu keputusan hukum yang tetap dari pengadilan.
”Masa skorsing kepala desa menunggu dari selesainya kasus hukum, menunggu sidang peradilan.Jika nanti diputuskan bersalah maka bisa dinonaktifkan,” kata Daru Wisakti.
Saat ini, untuk mengganti kekosongan jabatan Kepala Desa untuk sementara, akan diganti oleh Sekretaris Desa setempat. Namun,jika Sekdes berhalangan sakit atau kosong jabatanya akan digantikan oleh PNS dari Pemkab Grobogan.
”Dengan adanya pemegang jabatan sementara, diharapkan permasalahan administrasi kependudukan desa tidak ada kendala. Sekdes lah  yang menggantikan peran Kades sementara,” ujarnya.
Penahanan Kepala Desa Tegalsumur, Kecamatan Brati Masyudi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan atas kasus dugaan korupsi dana Desa tahun 2014 di Rutan Kelas 2 B Purwodadi dilakukan usai mendapatkan pelimpahan kedua berkas BAP dari Polres Grobogan sudah dinyatakan lengkap, Selasa (22/11).
Berdasarkan pemeriksaan dari Polres Grobogan,tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Desa yang berasal bantuan APBD Grobogan tahun 2014. Yaitu untuk pembangunan balai desa dan penataan lingkungan pembangunan jalan lingkungan. Nilainya Rp 200 juta. Setelah dilakukan pemeriksaan dari hasil perhitungan Inspektorat Grobogan kerugian sekitar Rp 52 juta.
Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning dalam keterangannyya  menjelaskan, bahwa Kasus tersebut telah diselidiki oleh Polres Grobogan sejak tahun 2015 lalu."Saat ini Mashudi 'ditetapkan jadi tersangka . Selama proses pemeriksaan, Masyudi tidak pernah mangkir saat dimintai keterangan,” terangnya.(ire)
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post