-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Ngutil Di Rumah Tetangga, Warga Bandungharjo Diciduk Polisi

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Ngutil Di Rumah Tetangga, Warga Bandungharjo Diciduk Polisi



GROBOGAN – Seorang tersangka kasus pencurian di Dusun Bodag RT 01 RW 05 Desa Bandungharjo, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan berhasil diringkus aparat Polsek Toroh, Selasa(3/1). Arif  Widodo(28) pelaku pencurian 2 buah HP dan sejumlah uang, tidak melakukan perlawanan saat petugas menggelandangnya ke Mapolsek Toroh.

Kejadian bermula saat korban, Udhia Khoirul Anam(35)  bersama keluarganya sekitar pukul 12.00 WIB sedang melaksanakan sholat dhuhur berjamaah di mushola depan rumah korban. “Saat ke mushola saya lupa menutup pintu pagar dan pintu  rumah,begitu juga dengan pintu kamar juga dalam keadaan terbuka. Setelah sholat2 hp saya sudah tidah ada,” jelas Khoirul Anam.


2 Handphone milik korban yaitu hp samsung warna hitam type E7 dan  hp samsung warna hitam type J7. “Selain handphone, pelaku juga mengambil uang tunai senilai 350 ribu,” terang korban.


Setiyo Sarasmiyo(38), tetangga korban yang  mencurigai tersangka sebagai pelaku pencurian, membawa tersangka ke rumah Ketua RT setempat. “Saat kejadian tersangka berada di sekitar korban, jadi saya menaruh curiga kepadanya,” jelas Setiyo.


Tersangka mengakui semua perbuatanya dihadapan Ketua RT  setempat. “Setelah dibawa ke rumah saya, korban mengakui segala perbuatannya. Akhirnya korban melaporkan tersangka ke Polsek Toroh,” terang Sri Nurjono(64), Ketua RT setempat.


Tersangka digelandang ke Mapolsek Toroh tanpa melakukan perlawanan. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa Handphone 2 buah, serta uang tunai senilai 350 ribu.’Korban mengalami kerugian material senilai 8,5 juta. Tersangka kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun,” terang Kapolsek Toroh AKP Sunaryo .(iyant)


SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post