-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Jumlah PNS di Grobogan Minim

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Jumlah PNS di Grobogan Minim


PURWODADI, Grobogantoday.com- Jumlah Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Grobogan setiap tahun terus berkurang. Tahun ini, dari 9.246 PNS, sedikitnya ada 433 PNS yang memasuki masa pensiun Semakin minimnya jumlah PNS itu, juga disebabkan adanya moratorium pengangkatan CPNS sejak 2016 silam. Demikian diungkapkan Kepala BKPPD Grobogan Suhadi melalui Kabid Mutasi Catur Suhantoro. “Tahun ini saja, yang memasuki masa pensiun sejumlah 433,” ungkapnya.

Catur menambahkan, semakin minimnya jumlah pns disebabkan beberapa faktor, yakni adanya ratusan pns yang pensiun tanpa adanya pengangkatan pns baru, moratorium pengangkatan PNS sejak 2016 silam. ”Selain  adanya ratusan PNS yang memasuki masa pensiun tiap tahunnya, banyak juga PNS yang meninggal dunia. Serta banyak PNS yang berpindah ke luar daerah dengan kecenderungan TPP yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Terakhir penambahan PNS kepegawaian dan guru yakni tahun 2015 dengan tambahan 50 PNS. Setelah itu tak pernah ada lagi penambahan PNS, hanya ada pengangkatan PNS bidan sebanyak 220 orang pada tahun ini. ”Untuk penambahan PNS kepegawaian atau pun guru belum pernah ada,” imbuhnya.

Tahun ini, ada 433 PNS yang memasuki batas usia pensiun (BUP),  62 PNS yang pensiun meninggal, serta sembilan PNS atas permintaan sendiri (APS) berpindah ke luar daerah.”Sedangkan untuk tahun depan, ada 496 PNS yang memasuki  pensiun. Belum ditambah lagi yang pindah atau masuk, maupun meninggal dunia. Kalau berkurang seperti ini terus, kan menjadi minim,” keluhnya.

Kekurangan PNS paling parah terjadi di Dinas pendidikan. Guru sekolah dasar (SD), sampai tahun ini hanya ada 5.072 guru PNS. Hal ini membuat rata-rata dalam satu sekolah hanya ada dua hingga tiga guru PNS. “Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab kekurangan PNS. Namun, kekurangan PNS paling banyak dan parah adalah guru sekolah dasar (SD), sampai tahun ini hanya ada 5.072 guru PNS. Ini disebabkan karena ada larangan pengangkatan honorer,” keluhnya.(RE)

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post