APKLI: Pemkab Harus Bijak dalam Relokasi PKL R.Soeprapto
PURWODADI, Grobogantoday.com- Jalan R Soeprapto per 1 Januari 2018 menjadi zona merah bagi
pedagang. Hanya saja, kebijakan tersebut urung dilakukan. Itu lantaran lokasi
baru untuk PKL masih belum siap digunakan. Keputusan pemindahan Pedagang Kaki
Lima(PKL) di jalan R.Soeprapto
harus dilakukan lebih bijak oleh
pemkab Grobogan. Demikian diungkapkan
Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Grobogan, Adi Sucipto kepada wartawan.
Pria yang akrab disapa Yanto Bakso menyayangkan
sikap pemerintah. Menurutnya, saat ini
pemerintah kurang kooperatif. Pemerintah
dianggap luput dalam mengkalkulasi langkah saat menerapkan kebijakan tersebut. “Saat
ini jumlah pkl 197, sedangkan pusat kuliner hanya mampu menampung 70 pkl saja.
Yang lain mau dikemanakan,” ujarnya.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan
lokasi untuk pkl yang tidak mendapatkan jatah di Pusat Kuliner Purwodadi. Di
mana, sejumlah 127 pedagang yang tidak mendapat tempat di Pusat Kuliner
Purwodadi, akan direlokasi di Taman Hijau Kota Purwodadi. “Lokasi di taman kota
hanya ruang terbuka saja, takutnya ada kecemburuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pedagang
Kaki Lima(PKL) Jalan R. Soeprapto Purwodadi ditargetkan menempati pusat kuliner
eks koplak dokar pada bulan April tahun ini. Demikian diungkapkan Sri Rahayu,
Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Grobogan saat
ditemui di ruang kerjanya, Senin(5/2/2018).”Kita sudah berkoordinasi dengan
Dinas PUPR, bulan Mei akan dilaksanakan pembongkaran dan perbaikan trotoar.
Jadi bulan April kita sudah harus memindahkan para pedagang kaki lima di Jalan
R.Soeprapto,” jelasnya.
Sri Rahayu
menjelaskan, data terakhir jumlah PKL jalan R.Soeprapto ada 197 pkl. Namun
pihaknya saat ini masih memvalidkan data jumlah pkl dengan data yang dimiliki
paguyuban pkl. Nantinya, hanya 70 pkl saja yang akan menempati kios yang telah
disiapkan. “Saat ini kita masih memvalidkan data dulu. Kita cocokkan data kita
dengan data milik paguyuban,” ungkapnya.
Kesulitan yang muncul,
jelas Sri Rahayu, selalu muncul pkl baru saat ada pembangunan yang
diperuntukkan untuk pkl. “Ada saja pkl baru yang muncul. Biasanya yang sudah
tidak jualan, jualan lagi,” katanya.
Ada beberapa kriteria
yang harus dipenuhi pkl jika ingin menghuni pusat kuliner ini. Diantaranya
memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Grobogan, usahanya kuliner dan sanggup
untuk membayar biaya sewa. “Kiosnya berukuran 2x3 meter ditambah
dengan teras 5x3 meter untuk para pembeli. Pkl penghuni pusat kuliner ini harus
membayar sewa dikarenakan tidak bisa disubsidi APBD, dilarang BPK,” tambahnya.
Sisa pkl yang tidak
menempati pusat kuliner rencananya akan dipindah ke taman hijau kota Purwodadi.
Untuk relokasinya, akan dilakukan secara bersamaan. Sehingga diperlukan
koordinasi antar dinas. “Jadi kita berkoordinasi dengan PUPR, DLH dan satpol
PP. Sehingga penataan pkl bisa terlaksana dengan lancar,” katanya.
Terkait dengan belum
terpasangnya rolling door di kios yang disediakan, Sri Rahayu menjelaskan,
jumlah anggaran tidak sesuai dengan DED yang ada. Sehingga pihaknya
membangun seadanya sesuai dengan kebutuhan. Untuk melengkapi
kekurangan tersebut, pihaknya akan mengusulkan pada anggaran
perubahan. “Anggaran sesuai DED sebesar Rp 7 miliar, sedangkan kita hanya
memiliki anggaran Rp 4 miliar saja. Untuk kekurangannya akan kita bangun
bertahap. Untuk listrik, air semuanya sudah siap,” ungkapnya. (RE)
Post a Comment
Post a Comment