-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
APKLI: Pemkab Harus Bijak dalam Relokasi PKL R.Soeprapto

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

APKLI: Pemkab Harus Bijak dalam Relokasi PKL R.Soeprapto



PURWODADI, Grobogantoday.com- Jalan R Soeprapto  per 1 Januari 2018 menjadi zona merah bagi pedagang. Hanya saja, kebijakan tersebut urung dilakukan. Itu lantaran lokasi baru untuk PKL masih belum siap digunakan. Keputusan pemindahan Pedagang Kaki Lima(PKL) di jalan R.Soeprapto  harus  dilakukan lebih bijak oleh pemkab Grobogan.  Demikian diungkapkan Ketua Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Grobogan,  Adi Sucipto kepada wartawan.

Pria yang akrab disapa Yanto Bakso menyayangkan sikap pemerintah. Menurutnya, saat ini  pemerintah kurang kooperatif.  Pemerintah dianggap luput dalam mengkalkulasi langkah saat menerapkan kebijakan tersebut. “Saat ini jumlah pkl 197, sedangkan pusat kuliner hanya mampu menampung 70 pkl saja. Yang lain mau dikemanakan,” ujarnya.

Saat ini pemerintah telah menyiapkan lokasi untuk pkl yang tidak mendapatkan jatah di Pusat Kuliner Purwodadi. Di mana, sejumlah 127 pedagang yang tidak mendapat tempat di Pusat Kuliner Purwodadi, akan direlokasi di Taman Hijau Kota Purwodadi. “Lokasi di taman kota hanya ruang terbuka saja, takutnya ada kecemburuan,” tambahnya.


Sebelumnya, Pedagang Kaki Lima(PKL) Jalan R. Soeprapto Purwodadi ditargetkan menempati pusat kuliner eks koplak dokar pada bulan April tahun ini. Demikian diungkapkan Sri Rahayu, Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Grobogan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin(5/2/2018).”Kita sudah berkoordinasi dengan Dinas PUPR, bulan Mei akan dilaksanakan pembongkaran dan perbaikan trotoar. Jadi bulan April kita sudah harus memindahkan para pedagang kaki lima di Jalan R.Soeprapto,” jelasnya.

Sri Rahayu menjelaskan, data terakhir jumlah PKL jalan R.Soeprapto ada 197 pkl. Namun pihaknya saat ini masih memvalidkan data jumlah pkl dengan data yang dimiliki paguyuban pkl. Nantinya, hanya 70 pkl saja yang akan menempati kios yang telah disiapkan. “Saat ini kita masih memvalidkan data dulu. Kita cocokkan data kita dengan data milik paguyuban,” ungkapnya.

Kesulitan yang muncul, jelas Sri Rahayu, selalu muncul pkl baru saat ada pembangunan yang diperuntukkan untuk pkl. “Ada saja pkl baru yang muncul. Biasanya yang sudah tidak jualan, jualan lagi,” katanya.

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi pkl jika ingin menghuni pusat kuliner ini. Diantaranya memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Grobogan, usahanya kuliner dan sanggup untuk membayar biaya sewa. “Kiosnya berukuran  2x3 meter ditambah dengan teras 5x3 meter untuk para pembeli. Pkl penghuni pusat kuliner ini harus membayar sewa dikarenakan tidak bisa disubsidi APBD, dilarang BPK,” tambahnya.

Sisa pkl yang tidak menempati pusat kuliner rencananya akan dipindah ke taman hijau kota Purwodadi. Untuk relokasinya, akan dilakukan secara bersamaan. Sehingga diperlukan koordinasi antar dinas. “Jadi kita berkoordinasi dengan PUPR, DLH dan satpol PP. Sehingga penataan pkl bisa terlaksana dengan lancar,” katanya.

Terkait dengan belum terpasangnya rolling door di kios yang disediakan, Sri Rahayu menjelaskan, jumlah anggaran tidak sesuai dengan DED  yang ada. Sehingga pihaknya membangun seadanya sesuai dengan kebutuhan.  Untuk melengkapi kekurangan tersebut, pihaknya akan  mengusulkan pada anggaran perubahan. “Anggaran sesuai DED sebesar Rp 7 miliar, sedangkan kita hanya memiliki anggaran Rp 4 miliar saja. Untuk kekurangannya akan kita bangun bertahap. Untuk listrik, air semuanya sudah siap,” ungkapnya. (RE)




Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post