-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Tapal Batas Berujung Nyawa, Kakak Bunuh Adik

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Tapal Batas Berujung Nyawa, Kakak Bunuh Adik


KARANGRAYUNG, Grobogantoday.com - Persoalan tapal batas membuat seorang kakek di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan tega membunuh adik kandungnya, Minggu (27/1/19) sekitar pukul 09.00 WIB. Dengan sebilah sabit, tersangka menghabisi nyawa korban. Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, peristiwa itu bermula saat tersangka, Wadiyo (70) warga Desa Telawah, Kecamatan Karangrayung, mendatangi rumah adiknya, Radi (65) di Dusun Dongklo, Desa Jetis, Kecamatan Karangrayung, untuk menanyakan batas sawah yang dianggap melebih ukuran. "Tadi aku datang baik-baik ke rumah adik saya. Saya mau mengajak untuk mengukur ulang batas sawah, karena sudah bertahun-tahun saya biarkan," ujar Wadiyo di ruang pemeriksaan Polsek Karangrayung.

Wadiyo menjelaskan, bukannya disambut dengan baik, adiknya malah marah. Akhirnya, keduanya saling adu mulut di teras rumah. Beberapa saat kemudian, korban masuk ke dalam rumahnya  mengambil sabit. "Saya kemudian ikut masuk ke dalam rumahnya. Daripada saya dibacok, mending saya bacok duluan," tambah Wadiyo.


Menurut Wadiyo, sabetan sabit pertamanya mengenai tangan kanan korban. Kemudian tersangka kembali membacok beberapa kali. Setidaknya terjadi empat kali bacokan. Yang terakhir, mengenai perut korban sehingga ususnya terburai keluar. Korban akhirnya meregang nyawa di dalam rumahnya dengan sejumlah luka bacokan.

Tersangka lantas meninggalkan adiknya dalam keadaan terkapar. Usai mendapatkan laporan, petugas dari Polsek Karangrayung langsung menangkap tersangka di rumahnya. "Saat kami amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Yang bersangkutan sangat kooperatif, dan tidak berbelit-belit saat kami mintai keterangan," ucap Kapolsek Karangrayung, AKP Sukardi.

Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti, yakni sabit yang digunakan untuk menghabisi korban dan pakaian korban yang berlumuran darah. Tersangka harus merasakan dinginnya jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RE) 
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post