-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Mencuri Kayu Jati, Warga Taruman Diamankan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Mencuri Kayu Jati, Warga Taruman Diamankan


KLAMBU,Grobogantoday.com-  Seorang pelaku  tindak pidana ilegal logging berhasil diamankan  Polsek Klambu, Selasa(9/7/2019) sekitar pukul 13.30 WIB. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 26 batang kayu jati berbagai ukuran dan gergaji yang dipakai pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, c, d, e jo Pasal 82 Ayat (1) huruf a, b, c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Pelaku yakni Sumarno(45), warga Desa Taruman, Kecamatan Klambu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, Selasa (9/7/2019) Jaswadi (45)sedang berada di rumah dinas mendapat telepon bahwa di petak 37-C1, wilayah Desa Taruman ada 20  batang kayu jati yang hilang. Benar saja, setelah dicek keesokan harinya, yang tersisa hanya tunggaknya saja.

Jaswadi lantas melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinannya dan diteruskan  ke Polsek Klambu.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Klambu melakukan penyelidikan di wilayah Desa Taruman Kecamatan Klambu.  Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di rumah saudara pelaku ada tumpukan kayu jati di bagian dapur. Petugas lantas mendatangi rumah pelaku.

"Penyelidik menanyakan tentang asal usul kayu jati tersebut. Setelah diinterogasi,  Sumarno mengakui bahwa kayu jati tersebut diambil dari kawasan hutan yang terletak di petak 37-C1 ikut wilayah Ds. Taruman Kec. Klambu Kab. Grobogan," jelas Kapolsek Klambu, Iptu Supardi.

Pelaku langsung diamankan bersama 26 batang kayu jati hasil curiannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Klambu untuk penyidikan lebih lanjut. (Re)
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post