Bermodalkan Korek Gas, Pencuri Ini Gondol 32 Motor
Kedua pelaku mempraktekkan aksinya di hadapan Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho dan Kasat Reskrim, AKP Agus Supriyadi. |
PURWODADI, Grobogantoday.com- Bermodalkan korek api gas, dua orang pelaku pencurian berhasil membawa kabur 32 sepeda motor dari tempat berbeda selama tiga tahun menjalankan aksinya. Keduanya berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Grobogan bersama barang bukti 19 sepeda motor berbagai jenis. Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 7 tahun.
Kedua pelaku, yakni Agung Suharjo(36) dan Narto(28). Keduanya merupakan warga Desa Karanganyar, Kecamatan Karangrayung.
"Keduanya memiliki peran berbeda. Agung Suharjo sebagai eksekutor. Sedangkan Narto mengawasi saat temannya menjalankan aksi dan menaiki sepeda motor hasil curian," jelas Kapolres Grobogan AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho didampingi Kasat Reskrim, AKP Agus Supriyadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Grobogantoday.com, penangkapan kedua pelaku bermula saat Resmob Polres Grobogan mendaatkan informasi akan ada transaksi jual beli sepeda motor honda beat tanpa dilengkapi surat-surat. Ternyata sepeda motor tersebut identik dengan kasus pencurian sepeda motor di Wilayah Polsek Geyer.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut hasil pencurian di Desa Kalangbancar, Kecamatan Geyer. Kedua pelaku akhirnya berhasil kita amankan di rumah masing-masing," jelas Kapolres.
AKBP Ronny Tri Prasetyo Nugroho menjelaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Kabupaten Grobogan sebanyak 32 tempat kejadian, sejak tahun 2016. Yakni Kecamatan Karangrayung 21 TKP dan Geyer 8 TKP. Sedangkan Godong, Gubug dan Penawangan, masing-masing 1 TKP," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku mencari sasaran sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya. Dengan membakar kabel dengan korek gas, kabel terkelupas. Pelaku kemudian menyatukan kabel hingga kontak menyala. "Jika dikunci stang, stang saya tendang paksa," ujar Agung, salah satu pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat(1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 7 tahun. (RE)
Post a Comment
Post a Comment