-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Video Viral Sopir Elf Dimintai Tebusan 24 Juta, Kesalahan Persepsi Sopir Saja

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Video Viral Sopir Elf Dimintai Tebusan 24 Juta, Kesalahan Persepsi Sopir Saja

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi berikan
keterangan kepada awak media. 

GROBOGANTODAY - Pengakuan seorang sopir yang dimintai tebusan senilai Rp 24 juta guna membebaskan kendaraan yang diamankan Unit Laka Lantas Polres Grobogan viral di media sosial. Video tersebut diunggah fanpage Hukum & Kriminal dengan durasi 7 menit 27 detik. Baru diunggah sehari, unggahan tersebut sudah dibagikan sebanyak 215 kali. 


Dalam video tersebut, pria yang terdapat dalam video yakni Cipto Utomo, sopir yang terlibat laka, mengaku dapat mengambil barang bukti sebuah minibus elf jika menyerahkan Rp 24 juta.


Cipto juga menyebutkan, petugas menunjukan pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dimana pada pasal 311 ayat (5) menyebutkan, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.


Diketahui, kejadian laka terjadi di Desa Truko, Kecamatan Karangrayung, Grobogan pada 26 April lalu yang menyebabkan satu pembonceng sepeda motor meninggal dunia, dan satu pengendara mengalami luka serius.


Ia menceritakan bahwa pihaknya telah berdamai dengan keluarga korban dan saling menerima. Sebagai wujud perdamaian pihaknya telah memberikan santunan senilai Rp 8 juta pada korban. 


Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kapolres Grobogan, AKBP Benny Setyowadi memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Rabu(11/5/2022).


Kapolres mengucapkan terima kasih adanya kiriman video keluhan masyarakat tersebut dan pihak polres telah melakukan langkah – langkah yaitu membentuk tim dari Propam dan Paminal untuk turun melakukan klarifikasi dan pengecekkan kejadian tersebut.


“Hasil yang kita dapatkan sementara kasus kecelakaan tersebut sudah selesai melalui Restoratif justice (RJ) tinggal pencabutan berkas, namun pihak Pelaku (Cipto Utomo) ada kesalahan persepsi yaitu ada pasal yang dibaca yaitu Pasal 311 UU LAJ yang memuat Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta, dan kesalahan persepsi dari Pak Cipto dikira harus membayar 24 juta. Padahal dalam berkas yang dicantumkan adalah pasal 310, dimana jika sampai meninggal dunia hukuman 6 tahun atau denda 12 juta,” kata Kapolres.


Kapolres menambahkan Cipto utomo membaca UU LAJ tersebut yang terpampang di ruang Unit Gakkum Sat Lantas Polres Grobogan. 


Masih kata Kapolres, saat ini tim Propam Polres Grobogan masih melakukan penyelidikan kasus tersebut, untuk melakukan pengecekkan SOP yang berlaku di Unit Gakkum Laka Lantas, pelayanan, dan jika ditemukan adanya kesalahan procedural atau SOP akan dilakukan tindakan tegas.


AKBP Benny menyampaikan atas nama pimpinan Polres Grobogan menyampaikan permohonan maaf jika selama proses pelayanan di Polres Grobogan masih ada yang kurang berkenan dan tidak maksimal kepada masyarakat.


“Insyaallah kami berjanji proses ini akan kita buka semuanya, dan yang jelas kejadian viral video kemarin adalah kesalahan persepsi yang berbeda dari pihak Pak Cipto, dan yang bersangkutan sendiri sudah menyatakan kalau dirinya salah tafsir,” kata kapolres.

Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post