Diduga Tipu Warganya Senilai Rp 320 juta, Oknum Kades di Grobogan Dilaporkan ke Polisi
Arif Aditya Cahyo Widodo (26) tunjukkan bukti laporan dan kwitansi. |
"Hingga saat ini belum ada pengangkatan perangkat desa. Ujian seleksi pengisian perangkat desa saja tidak ada," ungkap Supi, ibu korban.
Kades berinisial NEP tersebut diduga memberikan janji jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Kandangan. Bahkan, korbannya mengalami kerugian hingga Rp 320 juta.
"Sekitar dua minggu yang lalu saya lapor ke Polres Grobogan. Kemarin (red: Selasa(12/7)) saya dipanggil ke polres terkait laporan tersebut," ungkap Arif Aditya Cahyo Widodo (26), warga Dusun Kandangan, Rabu(13/7).
Menurutnya, uang tersebut diserahkan oleh bapaknya kepada oknum kades sebanyak 12 kali pembayaran. Untuk memperkuat pembayaran, dibuat kwitansi dengan dilengkapi tanda tangan, stempel basah dan materai.
"Kwitansinya ada semua, 12 buah. Dari cicilan pertama sekitar tahun 2019, hingga pelunasan terakhir sejumlah Rp 320 juta. Uang yang menyerahkan almarhum bapak, kebetulan saat itu saya masih di Solo," ujarnya.
Arif menjelaskan, beberapa kali pihaknya telah menemui oknum kades tersebut untuk meminta kejelasan. Namun hasilnya nihil.
"Katanya ikut seleksi pengisian perangkat desa secara serempak, kemudian gelombang kedua. Tapi nyatanya sampai sekarang tidak ada," katanya.
Ia berharap oknum kades tersebut mengembalikan semua kerugian yang dialaminya.
"Pengisian perangkat desa kayaknya sudah gak ada lagi. Sebaiknya uangnya dikembalikan lagi," ujarnya.
Post a Comment
Post a Comment