Kades Gubug Grobogan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengisian Perangkat
Ilustrasi |
"Tersangka HS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait pengisian perangkat atau jabatan sekretaris desa tahun 2021-2022," kata Frengki.
Tersangka HS, lanjut Frengki, meminta sejumlah uang kepada pihak yang berpeluang tersebut dengan alasan untuk dapat meluluskan dan mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong. Tersangka menerima hadiah dengan nominal total sebesar Rp 185 juta.
"Tersangka HS disangkakan melanggar pasal 11 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 64 ayat (1) KUHP, " katanya.
Usai melakukan penyidikan yang cukup panjang, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan menetapkan HS sebagai tersangka. Dalam kasus tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap 8 orang saksi.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan dari hasil penyidikan oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Grobogan. Diketahui bahwa HS selaku Kepala Desa di Kecamatan Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan Sekretaris Desa yang kosong," ujar Frengki.
Post a Comment
Post a Comment