Satu Truk Berisi Kayu Jati Ilegal Diamankan
GROBOGAN – Sebuah truk bermuatan kayu jenis jati tanpa dilengkapi dokumen yang sah berhasil diamankan Sat Reskrim Polres saat melintas di jalan Purwodadi-Pati, tepatnya di Desa Temon, Kecamatan Brati, kabupaten Grobogan.
"Sopir truk sudah kami amankan bersama Kayu jati 37 (tiga puluh tujuh) batang ukuran panjang berbagi ukuran dan 1 (satu) unit truck Mitsubishi colt diesel No.Pol. K-1403-KP, sebagai barang bukti. Tersangka mengaku kayu jati tersebut berasal dari daerah Blora" jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Eko Adi Pramono, SH.
Menurut Kasat Reskrim, truk dengan nomor polisi K-1403-KP yang disopiri Sudarto (36) warga Dusun Wonorejo, Desa pelem, kecamatan Gabus, kabupaten Grobogan, ditangkap di jalan raya Purwodadi Grobogan tepatnya di daerah Desa Temon, Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, sekitar pukul 01.30 WIB.Saat diperiksa petugas, pelaku tidak bisa menunjukan surat dokumen yang sah terhadap kayu yang diangkutnya."Sopir hanya bisa tunjukkan surat keterangan dari LMDH(Lembaga Masyarakat Desa Hutan), itu bukan surat yang syah. Jadi sopir kami jadikan tersangka. Tersangka bersama seluruh barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Grobogan. Tersangka masih kita mintai keterangan," ujarnya.
Tersangka pembawa kayu jati ilegal ini dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Selain itu, tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2913 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Eko.
Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK MH, menyampaikan saat ini aparat Kepolisian terus bekerjasama dengan Pihak Perhutani menggelar patroli bersama guna cegah pembalakan liar yang kian marak di wilayah Kabupaten Grobogan.
"Saat ini polisi terus melakukan patroli rutin untuk memberantas pembalakan liar," pungkas Kapolres Grobogan, Kemarin.(IYA)
Post a Comment
Post a Comment