-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Anak Angkat Rentan Alami Kekerasan

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Anak Angkat Rentan Alami Kekerasan


GROBOGAN - Jika dulu kita beranggapan bahwa kekerasaan terhadap anak paling mungkin dilakukan oleh ibu tiri, sebagaimana dalam kisah Bawang Putih Bawang Merah, tampaknya dewasa ini pandangan tersebut mulai berubah. Bukannya lebih baik, malah lebih parah. Kekerasan terhadap anak bisa dilakukan oleh orangtuanya sendiri.
Kasus kekerasan terhadap anak memang banyak terjadi. Salah satu kasus yang menyedot perhatian publik adalah tewasnya Angeline (8). Kasus ini juga menunjukkan bahwa status anak angkat memiliki kerentanan lebih tinggi menjadi korban kekerasan, ketimbang anak kandung.
Edi Riyanto, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Jawa Tengah, meminta pemerintah mengetatkan peraturan adopsi anak untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa gadis cilik Angeline pada anak lain di kemudian hari. Ia melihat bahwa hak anak saat ini masih rentan direnggut oleh pihak dewasa. Terlebih dalam status sebagai anak adopsi. "Dengan peristiwa ini, terlihat bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat," ujarnya, Selasa(25/4) di pendapa Kabupaten Grobogan.
Edi berharap semua pihak mau menyadari ada potensi terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jika akan mengizinkan anaknya untuk diadopsi untuk menghindari masalah kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di kemudian hari. "Aturan-aturan tentang adopsi anak harus dipatuhi," jelasnya.
Menurutnya, dalam proses adopsi, masih banyak orang yang masih mengabaikan syarat-syarat dan aturan yang berlaku. Ia pun meminta keluarga kandung untuk memperhatikan kondisi anak mereka dan patut curiga jika terdapat tanda-tanda kekerasan fisik atau psikis. “Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Walaupun telah jelas diatur dalam Undang-Undang, namun masih banyak dijumpai pengaburan status anak angkat, bahkan sering terjadi tindakan memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya. “Padahal dalam KUHP pasal 277 ayat 1 telah diancam dengan pidana 6 tahun. Karena kurangnya penegakan hukum, maka kasus penggelapan asal-usul masih sering terjadi,” jelas Edi. (iya)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post