Anak Angkat Rentan Alami Kekerasan
GROBOGAN - Jika dulu kita beranggapan bahwa kekerasaan terhadap anak paling mungkin
dilakukan oleh ibu tiri, sebagaimana dalam kisah Bawang Putih Bawang Merah,
tampaknya dewasa ini pandangan tersebut mulai berubah. Bukannya lebih baik,
malah lebih parah. Kekerasan terhadap anak bisa dilakukan oleh orangtuanya
sendiri.
Kasus kekerasan terhadap anak memang banyak terjadi. Salah satu kasus yang
menyedot perhatian publik adalah tewasnya Angeline (8). Kasus ini juga
menunjukkan bahwa status anak angkat memiliki kerentanan lebih tinggi menjadi
korban kekerasan, ketimbang anak kandung.
Edi Riyanto, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Jawa Tengah, meminta
pemerintah mengetatkan peraturan adopsi anak untuk mencegah terulangnya kasus
yang menimpa gadis cilik Angeline pada anak lain di kemudian hari. Ia melihat
bahwa hak anak saat ini masih rentan direnggut oleh pihak dewasa. Terlebih
dalam status sebagai anak adopsi. "Dengan peristiwa ini, terlihat
bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat," ujarnya,
Selasa(25/4) di pendapa Kabupaten Grobogan.
Edi berharap semua pihak mau menyadari ada potensi terjadi kasus-kasus
kekerasan terhadap anak sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi. Pihaknya
juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jika akan mengizinkan anaknya
untuk diadopsi untuk menghindari masalah kekerasan terhadap anak yang bisa
terjadi di kemudian hari. "Aturan-aturan tentang adopsi anak harus
dipatuhi," jelasnya.
Menurutnya, dalam proses adopsi, masih banyak orang yang masih mengabaikan
syarat-syarat dan aturan yang berlaku. Ia pun meminta keluarga kandung untuk
memperhatikan kondisi anak mereka dan patut curiga jika terdapat tanda-tanda
kekerasan fisik atau psikis. “Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan
terbaik anak, kesejahteraan dan perlindungan anak,” jelasnya.
Walaupun telah jelas diatur dalam Undang-Undang, namun masih banyak
dijumpai pengaburan status anak angkat, bahkan sering terjadi tindakan
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.
“Padahal dalam KUHP pasal 277 ayat 1 telah diancam dengan pidana 6 tahun.
Karena kurangnya penegakan hukum, maka kasus penggelapan asal-usul masih sering
terjadi,” jelas Edi. (iya)
Post a Comment
Post a Comment