Penjambret Handphone Berhasil Diringkus
GODONG- Jelang perayaan lebaran, tindak kejahatan semakin meningkat. Kemarin,seorang pelaku penjambretan berhasil diamankan aparat polsek Godong bersama polsek Klambu. Pelaku yang berusaha melarikan diri usai menjambret barang milik korban berhasil diamankan petugas. Tersangka bersama barang bukti hasil penjambretan, berhasil diamankan di mapolsek Godong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian bermula saat korban, Dewi susilowati(17), warga Desa Karangpaing, Kecamatan Penawanganbersama temannya, Rifqi Nuryana berboncengan di jalan Purwodadi-Semarang, tepatnya di Desa Klampok, Kecamatan Godong. Hand phone yang semula dipegang korban diletakkan di dasboard motor sebelah kanan. “Daripada dikantongi susah, hand phone saya taruh di dasboard. Biasanya juga begitu,” tutur korban kepada wartawan.
Belum lama hand phone ditaruh di dasboard, tiba-tiba dari arah belakang datang orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra memepet korban dengan posisi sejajar dengan motor korban. “Dia berada disebelah saya, kirain juga orang iseng. Makanya saya cuekin,” tutur korban.
Tak menghiraukan pelaku, tangan kiri pelaku malah langsung mengambil HP samsung milik korban yg ada di dasboard. Mendapatkan incarannya, tersangka melarikan diri ke arah timur kemudian korban berteriak minta tolong. “Melihatnya dia ambil hand phone saya, saya langsung berteriak sekeras-kerasnya,” tutur korban.
Beberapa warga yang mendengarkan teriakan korban langsung melakukan pengejaran, sedangkan warga yang lain melaporkannya ke Mapolsek Godong. Beberapa warga dan aparat kepolisian dari polsek Godong segera melakukan pengejaran. “Setelah mendengar ada jambret, saya langsung ikut mengejar tersangka yang melarikan diri ke arah Klambu,” tutur Muhammad Muklisin, warga yang ikut melakukan pengejaran.
Akhirnya tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Klambu, atas kerja sama dengan Polsek Klambu dan Polsek Godong. “Mengetahui tersangka melarikan diri ke arah Klambu, kami langsung melakukan koordinasi dengan polsek Klambu untuk melakukan penghadangan,” jelas Kapolsek Godong, AKP Ngadiyo.
Pelaku diketahui bernama Yanuar Saputro(22), warga Desa Bandungrejo RT 4 RW 2, Karanganyar, Demak. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. “Bersama tersangka kita amankan 1 unit sepeda motor Honda Supra x warna hitam bernopol B-4841-OT beserta STNK, 1 buah HP merk Samsung warna gold milik korban, 1 buah zwiter lengan panjang warna abu-abu dan 1 buah helm warna hitam corak putih dan biru bertuluskan BMC,” jelas Kapolsek. (iya)
Post a Comment
Post a Comment