-->
yQRsgXYtnqhElJ0qG98ow6B0hsUDuvl7mVOesb9a
Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Penjual Miras di Karangrayung

Iklan Billboard 970x250

Iklan 728x90

Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Penjual Miras di Karangrayung



KARANGRAYUNG, Grobogantoday.com- Satuan Sabhara Polres Grobogan berhasil menyita  420 botol minuman keras berbagai merek dan 7 botol miras jenis arak saat dilakukan operasi penyakit masyarakat (pekat), Selasa (1/5/2018) siang. Tiga tempat di sepanjang jalan raya Karangrayung-Juwangi yang diduga menjual miras tak luput dari operasi petugas. Hal ini dilakukan rutin untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.


Demikian diungkapkan Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir usai melakukan operasi. ”Kegiatan ini terus kami lakukan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Di samping itu, peredaran miras ini melanggar Perda Kabupaten Grobogan. Ada beberapa titik yang kami operasi dari Kecamatan Karangrayung,” kata AKP Lamsir.


Dilakukannya operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya kegiatan yang meresahkan. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan beberapa barang bukti minuman keras.


Warung  yang diduga menjual minuman haram itu menjadi sasaran operasi.Menurut Lamsir, setelah didata, penjual miras tersebut akan diproses lebih lanjut. Ratusan botol tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan pidana ringan. ““Beberapa tersangka yang jadi pengedar atau penjual miras, selanjutnya akan kami sidangkan di Pengadilan Negeri Purwodadi, karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014 Tentang ketertiban umum. Untuk razia miras ini akan kami lakukan sampai dengan pelosok pedesaan,” imbuh Kasat Sabhara AKP Lamsir.

Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan peredaran miras, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika menjumpai warung yang menjual miras. “Laporkan saja jika ada yang menjual miras. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.(RE)


Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Post a Comment

Iklan Tengah Post