Polisi Sita Ratusan Botol Miras dari Penjual Miras di Karangrayung
KARANGRAYUNG,
Grobogantoday.com- Satuan Sabhara Polres
Grobogan berhasil menyita 420 botol minuman keras berbagai merek dan 7
botol miras jenis arak saat dilakukan operasi penyakit masyarakat (pekat),
Selasa (1/5/2018) siang. Tiga tempat di sepanjang jalan raya Karangrayung-Juwangi yang diduga menjual miras tak luput dari operasi petugas. Hal ini dilakukan
rutin untuk mencegah gangguan ketertiban dan keamanan di masyarakat.
Demikian
diungkapkan Kasat Sabhara Polres Grobogan AKP Lamsir usai melakukan operasi.
”Kegiatan ini terus kami lakukan dalam rangka pencegahan gangguan keamanan dan
ketertiban masyarakat. Di samping itu, peredaran miras ini melanggar Perda
Kabupaten Grobogan. Ada beberapa titik yang kami operasi dari Kecamatan
Karangrayung,” kata AKP Lamsir.
Dilakukannya
operasi tersebut sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya
kegiatan yang meresahkan. Pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan penyitaan
beberapa barang bukti minuman keras.
Warung yang diduga menjual minuman haram itu menjadi
sasaran operasi.Menurut
Lamsir, setelah didata, penjual miras tersebut akan diproses lebih lanjut.
Ratusan botol tersebut disita dan dijadikan barang bukti dalam persidangan
pidana ringan. ““Beberapa tersangka yang jadi
pengedar atau penjual miras, selanjutnya akan kami sidangkan di Pengadilan
Negeri Purwodadi, karena melanggar Perda Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2014
Tentang ketertiban umum. Untuk razia miras ini akan kami lakukan sampai dengan
pelosok pedesaan,” imbuh Kasat Sabhara AKP Lamsir.
Ia berharap, masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan
peredaran miras, yakni dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian jika
menjumpai warung yang menjual miras. “Laporkan saja jika ada yang menjual
miras. Akan segera kita tindaklanjuti,” tegasnya.(RE)
Post a Comment
Post a Comment